Heboh, Kabid Pasar Solok Sebut Kios Milik Negara “Dijual” Ratusan Juta, Apa Benar?

oleh -2.035 views
Postingan Kabid Pasar Raya Solok, Hernenti Saher soal adanya dugaan pedagang yang menjual kios senilai ratusan juta dan disetujui pimpinan. (Foto: patrolmedia/Screenshot)

Patrolmedia.co.id, Solok – Postingan Kabid Pasar Raya Solok, Hernenti Saher soal pengelolaan Pasar Raya Solok yang di unggah di akun Facebooknya, menghebohkan warganet. Dalam postingan itu, Hernenti blak-blakan menyebutkan soal adanya pedagang yang menjual kios milik negara senilai ratusan juta, bahkan disetujui pimpinan.

“Bayangkan ada pedagang yang menjual kios 550 juta pake notaris dan itu dilegalkan oleh pimpinan, apakah itu benar. Milik negara di perjualbelikan di depan notaris, apakah itu benar atau salah,” tulis Hernenti di akun Facebooknya, Jum at (20/4/2018) sekitar 07-00 wib pagi.

Dalam postingan itu, Hernenti juga mengeluhkan soal kinerja dirinya merasa selalu dipojokkan dalam mengelola pasar Raya Solok.

“Kota Solok itu kecil, tapi kenapa nuansa politiknya sangat tinggi. Saya hanya perempuan biasa yang hanya lulusan hukum Universitas Ummy, sia bana (siapa benar) Nenti Kabid Pasar itu yang membuat laki-laki yang merupakan tokoh-tokoh penting di Solok yang sangat berkeinginan mencopot jabatannya,” kata Hernenti.

Dia juga mempersoalkan terkait koordinasi antara Kepala Dinas dan bawahan, apakah sudah di jalankan.

“Kalau garis kordinasi dengan kepala dinas tidak dilaksanakan “itu salah” saya mengerti ADM karena saya dari pegawai gol 2 yang diangkat. Tapi garis kordinasi ada dari bawah ke atas dan ada dari atas kebawah, apakah ini sudah pula dilakukan pimpinan,” kata Hernenti lagi.

Berita terkait: Rapat Paripurna Istimewa DPRD Solok Bahas Soal LKPJ Walikota 2017

Postingan Hernenti menuai reaksi dari warganet, salah satunya datang dari Alfian Rustam. “Salah satu dosa yg pali g adalah memindahkan hak sewa senilai 2 kg emas saat itu senilai 850 juta dengan 3 kali pindah ta gan,” tulis Alfian Rustam.

(Screenshot/Patrolmedia)

Komentar lain juga datang dari Alman Mulia. “Subhanallah…Pantas indak maju2 kota Solik kalo caro iko pikiran..Para pejabatnyo..Ado seorang kartinj yg tulus memajukan kotanya..Malah di pasulik…,” kata Alman.

(Screenshot/Patrolmedia)

Menanggapi soal jual beli kios.

Kepala Dinas Koperindag Kota Solok Dedi Asmar mengatakan, kordinasi dengan bawahan selalu dilakukan dilingkungan kerja termasuk via selular.

Terkait pengalihan hak sewa, menurut Dedi hal itu diperbolehkan atas dasar harus diketahui oleh pimpinan, dan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 3 tahun 2007 tentang Pengelolaan Pasar.

“Soal ini, sebelum saya sudah terjadi. Tapi kalau persoalan notaris dan nilai rupiah yang mencapai ratusan juta itu saya tidak tahu, karena saya hanya mengeluarkan surat pengalihan hak sewa tanpa ada yang lainnya,” kata dia.

Herdi Yulis anggota DPRD Kota Solok menyebutkan, pengalihan hak sewa kios ini, tidak boleh terjadi.

Menurut Herdi, ini jelas melanggar Perda no 3 tahun 2007 tentang pengelolaan pasar, pasal 10 ayat 3 Hak sewa sebagaimana disebutkan dalam ayat (1) diatas, yakni, batal dengan sendirinya apabila pemegang hak sewa memindahtangankan kepada pihak lain.

“Untuk pemegang hak sewa baru berlaku ketentuan sebagaimana ayat (2) pasal ini,” kata Herdi via selular.

 

Penulis: Niko Irawan
Editor: Erwin Syahril