
Patrolmedia.co.id, Solok – Anggota Komisi III DPRD Kota Solok, Deni Nofri mengatakan, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Solok harus bertanggung jawab terkait 2 oknum pegawainya yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), beberapa waktu lalu.
Menurut Deni, salah satu tugas dan fungsi Kepala Dinas adalah membimbing, mengarahkan, memberi petunjuk teknis dan melakukan pengawasan terhadap anak buahnya.
“Ini berarti pengawasan di Dishub tidak berjalan,” kata Deni melalui sambungan selulernya, Sabtu (26/5/2018), kepada Patrolmedia.co.id.
Deni juga mengungkapkan keprihatinannya atas tindakan oknum pegawai Dishub IR dan JA yang tertangkap tangan Tim Saber Pungli.
“Kita prihatin. Tapi semua serahkan pada proses hukum, mudah mudahan cepat selesai. Bagi keluarga mereka, agar tabah menghadapi persoalan ini,” kata Deni.
Ini menjadi pelajaran bagi semua instansi, terutama Pemko Solok. “Jangan ada lagi untuk yang kedua kali,” tuturnya.
Baca juga: Heboh, Kabid Pasar Solok Sebut Kios Milik Negara Dijual Ratusan Juta, Apa Benar
Kadishub Kota Solok, Asril mengakui, saat ini IR dan JA harus mengikuti proses hukum, apalagi berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, sehingga yang bersangkutan kini sudah ditahan.
“Apabila nanti dipanggil untuk dimintai keterangan, saya akan datang. Sebelumnya saya juga sudah memberikan keterangan kepada kepolisian,” kata Asril.
“Bentuk tanggung jawab sebagai kepala Dishub, saya tetap berikan perhatian kepada mereka berdua,” tambahnya.
Seperti diketahui, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Solok Kota telah menyerahkan surat pengantar penyerahan tersangka kasus OTT Saber Pungli Kota Solok ke Kejaksaan Negeri Solok, Rabu (23/5/2018).
Berkas tersebut berdasarkan surat pengantar nomor R/209/V/2018/Reskrim tanggal 23 Mei 2018 tentang penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka IR (50).
Selanjutnya surat pengantar nomor R/210/V/2018/ Reskrim tanggal 23 Mai 2018 tentang penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka JA (20).
Sebelumnya diberitakan, Tim Saber Pungli dipimpin oleh Ketua UUP Saber Pungli, Kompol Sumintak, menangkap IR dan JA yang merupakan petugas TPR/PRTT Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solok pada Rabu (31/1/2018 pukul 04.00 dinihari, seperti dilansir patronnews.co.id.
IR dan JA ditangkap di depan terminal Regional Bareh Solok. Kedua tersangka tengah memungut retribusi truk yang melewati jalan Lintas Sumatera di depan TRBS, dengan modus tidak menyerahkan tiket pembayaran.
Tim Saber Pungli mengamankan barang bukti sebesar Rp 3.697.000 dan blangko setoran berjumlah Rp 2.700.000 , serta 4 bundel sisa karcis retribusi.
Penulis: Niko Irawan
Editor: Erwin Syahril