Patrolmedia.co.id, Jakarta – KRI Halasan-630 milik Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Komando Armada (Koarmada) I menangkap kapal ilegal bermuatan 3 ton ikan campuran.
“KM Hasil Laut Jaya X ini juga bermuatan 1 Ton arang kelapa,” kata Komandan KRI Halasan-630 Letkol Laut (P) Sandy, dalam keterangan tertulis yang diterima Patrolmedia.co.id, Jum’at (8/6/2018).
diduga melanggar Undang-undang Pelayaran dan Perikanan di perairan Tambelan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (5/62017).
Awalnya, kata Sandy, KM Hasil Laut Jaya X diamankan KRI Halasan-630, saat unsur BKO Guskamla Koarmada I itu melakukan patroli di perairan Tambelan.
“Pengawas melihat melalui teropong ternyata ada kontak sebuah kapal ikan. Kapal berbendera Indonesia itu terdeteksi mengangkut tonan ikan,” kata Sandy.
Berdasarkan identifikasi, Komandan KRI Halasan-630 itu memerintahkan untuk melaksanakan Peran Tempur Bahaya umum serta Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan.
“Kapal ini tidak memiliki dokumen kapal, dokumen muatan serta dokumen personel,” katanya.
KM Hasil Laut Jaya X berbobot 149 GT dengan nakhoda, 13 ABK dan 1 penumpang gelap, dikawal menuju Lantamal XII Pontianak untuk penyelidikan.
Editor: Chandra Adi Putra