Ini Kata Zul Elfian Menjawab Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD

oleh -841 views
Walikota Solok Zul Elfian menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam sidang paripurna jawaban Pemko Solok di gedung DPRD Kota Solok. (Foto: Istimewa)

Patrolmedia.co.id, Solok – Walikota Solok Zul Elfian menjawab pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksana APBD tahun anggaran 2017. Sidang paripurna jawaban Pemko Solok itu digelar di gedung DPRD Kota Solok pada Senin (2/7/2018).

Zul Elfian mengatakan, mengenai proses Penerimaan Siswa Baru (PSB), Dinas Pendidikan telah menyurati seluruh sekolah agar meniadakan segala jenis pungutan yang berkaitan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

“Sekolah-sekolah dilarang untuk mengelola atau menjual seragam sekolah,” kata Zul Elfian menjawab pandangan umum Fraksi PAN.

Hal itu dipertegas dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan tentang petunjuk teknis PPDB tahun pelajaran 2018/2019.

Zul menyatakan, jika dilapangan masih ditemukan oknum guru atau kepala sekolah melakukan pungli, pihaknya tak segan-segan menindak tegas.

“Jika ditemukan ada oknum melakukan pungli, akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Soal kendaraan parkir di jalan 2 jalur depan Simpang Surya, kata Zul, pihaknya telah memasang rambu rambu larangan parkir.

“Termasuk penempatan petugas agar lebih diintensifkan,” katanya.

Untuk kondisi jalan di depan Masjid Al Furqan, penanganan jalan sedang dilaksanakan. “Pemko sudah melakukan pemancangan di lokasi,” sebutnya.

Pada usulan fraksi Restorasi Nurani Indonesia soal proses pekerjaan fisik, Walikota mengucapkan terima kasih dan sesuai harapan tersebut semua pelaksanaan pekerjaan akan di kawal.

“Hal ini agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Kemudian, untuk IPA PDAM Gurun Bagan, Pemko berencana tahun ini akan dioperasikan. Saat ini penyambungan listrik tengah dilaksanakan PLN, termasuk perbaikan kabel-kabel instalasi.

“Untuk menaikan permukaan air di Intake Mini Batang Lembang, kami berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) V untuk ditangani,” kata Zul.

Menanggapi pandangan umum fraksi Demokrat terkait TPR di Terminal Bareh Solok, Zul mengatakan hal ini disebabkan karena pengelolaan Terminal Bareh Solok menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Dijawab juga, soal pengerjaan lapangan sepak bola dalam dokumen tender yang berbunyi ‘tender tribune’, menurut Zul judul perkerjaan itu adalah pembangunan tribune lapangan merdeka sebagai pekerjaan utamanya.

“Sementara pekerjaan lapangan bola merupakan pekerjaan tambahan yang bobotnya tidak lebih 30% dan ini tidak menyalahi aturan,” kata Zul.

Penulis: Niko Irawan
Editor: Erwin Syahril