Patrolmedia.co.id, Batam – BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya sosialisasikan Online Single Submission (OSS) Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan bersama Dinas Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Batam.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memperluas cakupan kepesertaan, bekerjasama dengan DPM PTSP Batam.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya Surya Rizal menjelaskan, dengan di launchingnya Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau OSS oleh Jokowi sejak 9 Juli 2018 lalu, BPJS Ketenagakerjaan turut mensosialisasikan untuk mengimplementasikan OSS. Karena pengurusan izin usaha melalui sistem online tersebut berkaitan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“OSS bentuk pelaksanaan dari PP No.24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Untuk itu, didalam OSS juga membutuhkan bukti kalau sebuah Badan Usaha itu telah terdaftar menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu syarat,” kata Surya, saat menggelar Focus Grup Discussion (FGD) di hotel Harmoni One, Kamis (30/8/2018) pagi.
Surya melanjutkan, pihaknya juga membahas bagaimana kedepannya BPJS Ketenagakerjaan turut serta dalam mengimplementasikan OSS bersama BPM PTSP.
Surya berharap, OSS memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha termasuk mengurus kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Agar para pelaku usaha lebih nyaman dengan proses yang cepat di OSS, setelah terbitnya Nomor Induk Berusaha (NIB),” katanya.
Baca juga: Manfaat Besar, Jefridin Ajak Guru Honorer se-Batam Ikut Program BPJS Ketenagakerjaan
Menurut Surya, OSS akan mempermudah BPJS Ketenagakerjaan dalam mengakuisisi, karena izin telah menjadi persyaratan setiap Badan Usaha secara otomatis mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan.
“Tidak seperti sebelumnya, kita harus panggil satu satu perusahaan yang tidak patuh, di sosialisasikan lagi, kalau OSS kan sudah jadi persyaratan wajib,” jelas Surya.
Ia menambahkan, saat ini jumlah Perusahaan yang telah menjadi kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan Batam sebanyak 295.000 dengan total 400.000 pekerja, baik Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja mandiri.
“Kalau sudah ada OSS jumlah tersebut akan otomatis bertambah,” kata Surya.
Para pelaku usaha bisa mendaftar di www.oss.go.id untuk melengkapi persyaratan dan membayar iuran dengan proses cepat.
Kabid Data dan Informasi DPM PTSP, Verbian menjelaskan, OSS akan efektif mengurangi birokrasi yang menyulitkan bagi para pelaku usaha, sehingga akan mempermudah usaha mereka di berbagai skala.
“Pemerintah mendorong dengan reformasi struktural, termasuk dengan reformasi sistem perizinan, menjadikan birokrasi perizinan di tingkat pusat dan daerah lebih mudah, lebih cepat, dan terintegrasi,” kata Verbian.
OSS sudah dijalankan sebagai sistem yang mengintegrasikan seluruh Pelayanan Perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota yang dilakukan secara elektronik.
“Pemerintah Batam juga terus mendorong program BPJS Ketenagakerjaan melalui sistem OSS,” katanya.
Verbian mengatakan, kemudahan pelaku usaha mengurus izin di OSS secara cepat seperti salah satunya pengurusan NPWP, TDP, SIUP, Domisili, API dan lainnya. OSS meliputi perseorangan, CV, UKM dan PT dengan dasar telah memiliki NIB.
“Dari Pemko melalui Dinas DPM PTSP, kehadiran OSS sangat fundamental dan sangat cepat,” kata Verbian.
“Diharapkan dengan terpenuhinya perizinan bagi pelaku usaha, bisa terpadu dan mudah di pantau,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya juga melakukan penandatangan Perjanjian Kerjasama dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) kota Batam dalam mendukung penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
BPJS bakal mensosialisasikan 4 program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada para Notaris dan tenaga kerja baik Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah, maupun Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia.
Penulis/Editor: Erwin Syahril