Polda Kepri Gerebek Arena Judi YHK Zone, 8 Orang Tersangka

oleh -1.084 views
Para tersangka perjudian YHK Zone menundukkan kepala dengan mengenakan baju oranye tahanan Polda Kepri. (Foto: Humas Polda Kepri).

Patrolmedia.co.id, Batam – Anggota Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri menggerebek lokasi arena Gelanggang Permainan (Gelper) elektronik YHK Zone berbalut perjudian di kawasan Lytech Home Center, Blok b11-b15 lantai 2 Kelurahan Sadai Kecamatan Bengkong pada Kamis, 30 Agustus sampai 2 September 2018 lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Hernowo Yulianto menjelaskan, informasi berbau judi di YHK Zone itu, diperoleh dari laporan masyarakat. Sedikitnya tim Ditreskrimum mengamankan 18 orang yang diduga sebagai pemain judi di YHK Zone.

“Semua dibawa ke Mapolda untuk di proses,” kata Hernowo saat konferensi pers di Pendopo Polda Kepri, Rabu (5/9/2018) bersama Kabid Humas Polda Kepri, Kasubbdit IV Dit Reskrimum dan para awak media.

Sejumlah barang bukti seperti rokok untuk penukaran uang, diamankan polisi. (Foto: Humas Polda Kepri)

Hernowo melanjutkan, dari hasil pemeriksaan 18 orang diduga pelaku dan seluruh barang bukti, akhirnya penyidik menetapkan 8 orang tersangka, setelah dilakukan gelar perkara. Sementara, 10 orang lainnya yang tidak terlibat tetap dijadikan saksi dalam berkas perkara.

Untuk para pelaku dapat dikenakan pasal 303 jo 303 bis jo 55 KUHP dengan 10 tahun penjara dan dilakukan penahanan ke rutan Polda Kepri pada Senin (3/9/2018).

“Dari keterangan pelaku, bagi pemain yang menang akan mendapat hadiah berupa rokok perslop dan ditukarkan dengan uang kepada penukar hadiah di sebuah warung didepan lokasi gelper YHK Zone,” ungkapnya.

Polda Kepri menetapkan para tersangka berinisial PS selaku manager, AL penukar hadiah, TS selaku Kasir Koin, RI Kasir Hadiah, ME dan DH Wasit serta ZL, dan MN sebagai pemain.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit mesin dora dan chip, 1 unit mesin world cup dan chip, dokumen perizinan CV. YHK Zone lengkap dengan Tanda daftar Usaha pariwisata dan Surat Keterangan Domisili.

Selain itu diamankan juga 1 unit DVR CCTV, 1 bundel laporan keuangan, 1 bundel kwitansi gaji karyawan, Uang tunai Rp 73.440.000, 2 dus kosong gudang garam surya 16, 1 unit kalkulator merk deli No. 1671 (Whyl Hae, 39 slop rokok Surya 16, 1 unit mobilĀ  Nissan Sentra BP 474 AK, 2 unit Hp Xiaomi, 1 buku setoran wasit, 1 lembar catatan kasir koin, 3 buku catatan penjualan kredit point wasit mesin world, 2 buku nota cancelan pemain di mesin world cup, 2 kunci mesin gelper YHK Zone.

Selanjutnya, 2 lembar catatan setoran cancel pemain, 1 kunci mesin permainan Dora, 1 lembar catatan cancel pemain atas nama Wasit Melin, 1 lembar catatan cancel pemain atas nama wasit Devi dan 1 buku catatan hadiah.

Editor: Chandra Adi Putra