Patrolmedia.co.id, Solok – Menindaklanjuti Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pungutan Liar (Pungli) di SMKN 2 Kota Solok oleh Polres Solok Kota beberapa waktu lalu, Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Sumbar menggelar Supervisi dan Asistensi di UPP Kota Solok, Rabu, (12/9/2018).
Ketua Pelaksana UPP Provinsi Sumbar, Irwasda Polda Sumbar AKBP Drs Dody Marsidy mengatakan, supervisi dan asistensi ini untuk monitoring penanganan dan tindak lanjut OTT pungli di SMKN 2 Solok, sekaligus memberikan asistensi bila terkendala dalam penanganannya.
“Satgas Saber Pungli merupakan perintah Presiden dan sampai sekarang kita harus aktif bekerja, berkontribusi mendorong terlaksananya pernyelenggaraan negara yang bersih,” kata Dody di Mapolres Solok Kota.
Dody menyebutkan, maraknya pungli di sekolah sudah lama diwanti-wanti agar tidak terjadi lagi. Namun, sangat disayangkan praktek nakal itu masih saja terjadi.
“Jangan dianggap hal itu sebagai kebijakan, aturan mainnya sudah jelas, dilarang,” tegasnya.
“Semoga OTT ini memberi efek cegah dan efek jera bagi yang lain,” sambungnya.
Dody mengingatkan pihak sekolah yang terlanjur salah mekanisme dalam menggalang dana pendidikan agar segera mengembalikannya kepada orang tua atau wali murid.
Ia meminta untuk menghentikan dan membenahi kembali mekanisme sesuai dengan ketentuan.
“Ini wujud itikad baik ketimbang praktik tersebut tetap berlanjut, karena tidak membawa berkah bagi hidup,” kata Dody.
Kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan Kota, Dody mengingatkan agar memperketat pengawasan, dan ingatkan kembali kepala sekolah dan komite.
“Ikutlah berkontribusi didunia pendidikan, jangan menanamkan praktik pungli sejak dini kepada siswa sebagai generasi muda masa depan bangsa,” tukasnya.
Disamping itu, Kapolres Solok Kota, AKBP Dony Setiawan memaparkan tentang dasar pelaksanaan OTT, kronologis OTT, barang bukti yang disita, saksi-saksi yang telah diperiksa, mekanisme penarikan dan penggunaan pungutan pendidikan.
Kemudian, Dony menjelaskan soal kategori pungutan pendidikan dan batasannya, perbedaan bantuan pendidikan, sumbangan pendidikan dan pungutan pendidikan, sifat dan ciri pungutan pendidikan, modus operandi dan pasal yang dipersangkakan serta tahapan proses penyidikan.
Adapun uraian batasan-batasan penggalangan dana pendidikan dalam perundang-undangan yang dimaksud Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan yakni:
1. Batasan dalam Peraturan Pemerintah RI No.48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan. Pada pasal 52 jelas dinyatakan bahwa melarang sumber dana pendidikan yang berasal dari peserta didik atau walinya yang tidka mampu secara ekonomis, tidak dikaitkan dengan persyaratan akademis seperti penerimaan, penilaian hasil belajar atau kelulusan serta tidak dialokasikan untuk kesejahteraan satuan pendidikan. Lebih lanjut pada pasal 55 dijelaskan bahwa peserta didik atau orang tua/walinya dapat memberikan sumbangan pendidikan yang sama sekali tidak mengikat, sukarela, diaudit akuntan publik serta diumumkan secara transparan di media nasional.
2. Batasan dalam Permendikbud Ri No.75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah. Pada pasal 1 angka 3, 4 dan 5 dijelaskan secara rinci pengertian bantuan pendidikan, sumbangan pendidikan dan pungutan pendidikan. Komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan berbentuk bantuan dan atau sumbangan, bukan pungutan (Pasal 10). Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali.
3. Batasan dalam Peraturan Gubernur Sumbar No.31 tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pendidikan. Dijelaskan pengertian sumbangan adalah sukarela dan tidak mengikat (Pasal 1 angka 4), menggalang dana dalam bentuk sumbangan (Pasal 6), Tidak dibebankan kepada peserta didik yang tidak mampu (Pasal 7) dan tidak dikaitkan dengan persyaratan dan kegiatan akademik peserta didik (pasal 12 ayat 3).
Perwakilan Dinas Pendidikan Sumbar dan Kota Solok, Drs Syofrizal menyatakan, ketentuan mengenai batasan dalam penggalangan dana pendidikan yang dipaparkan Kapolres Solok Kota, dinilai sudah tepat.
Menurutnya, hal tersebut telah disosialisasikan berulang kali kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah.
“Sebelumnya secara berulang kali diingatkan, bahwa sumbangan pendidikan tidak boleh dikait-kaitkan dengan kegiatan sekolah lainnya,” kata Syofrizal.
Dari beberapa pertanyaan dan masukan baik dari Staf Kejati Sumbar, Dinas Pendidikan Sumbar dan Kota Solok disimpulkan bahwa penanganan penindakan dan proses penyidikan yang dilakukan oPolres Solok Kota telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan didukung oleh seluruh peserta kegiatan.
Seperti diketahui, sebelumnya Polres Solok Kota melakukan OTT di SMKN 2 Kota Solok, Jumat (31/8/2018) pukul 11.25 WIB.
Hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan Kepala Sekolah SMKN 2 Kota Solok, Abdul Hadi sebagai tersangka.
Dasar pemeriksaan, ditemukan total pungli pendidikan yang telah diterima oleh pihak SMKN 2 sebesar Rp 911.342.279 dari 890 orang siswa.
Sementara, pihak sekolah telah menggunakan dana pungli sebesar Rp 692.003.756.
Sedangkan, sisa dana pungli yang belum digunakan sebesar Rp.219.338.523 yang kini di sita dan menjadi barang bukti Polres Solok Kota.
Terkuaknya pungli di SMKN 2 karena banyaknya reaksi keluhan wali murid yang keberatan atas iuran pendidikan yang ditetapkan kepada siswa mampu sebesar Rp 1.920.000 per tahun atau Rp. 160.000 per bulan. Kemudian, siswa tidak mampu sebesar Rp 1.200.000 per tahun atau Rp 100.000 per bulan.
Iuran pendidikan itu menjadi kewajiban dan sebagai syarat untuk mengambil surat keterangan lulus atau ijazah sementara, untuk siswa kelas XII.
Kalau iuran tersebut tidak dilunasi, para siswa tidak bisa ikuti Ujian nasional (UN) dan tidak mendapatkan surat keterangan lulus.
Atas tindakannya, tersangka Kepsek Abdul dikenakan Pasal 12 huruf e UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Niko Irawan
Editor: Chandra Adi Putra