Info Terkini
98 personel Brimob Polda Kepri pulang dari Timika, misi selesai ----- Penyelundupan kokain dan sabu dengan total berat 1.9 Ton digagalkan Lanal Karimun ----- Warga Mesir gagal selundupkan 10.647 Kuda Laut kering ----- Prabowo perintahkan bubarkan Ormas yang bikin gaduh dan resah

Polisi Ringkus Joni, Penyebar Foto dengan Caption Hoax di Medsos

banner 120x600
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs. S. Erlangga bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol. Rustam Mansur (baju putih), menunjukkan barang bukti print out foto mayat wanita dengan caption hoax yang diunggah Joni Afriadi. (Foto: Ist)

Patrolmedia.co.id, Batam – Akibat ulahnya yang dianggap meresahkan masyarakat, pria bernama Joni Afriadi (38) warga Tiban Koperasi, diringkus Polda Kepri karena menyebarkan sebuah foto mayat dengan keterangan (caption) hoax di media sosial.

Dalam postingannya, Joni menyebarluaskan foto mayat wanita dengan caption: “mayat(Lili Ali) yg minta gempa kemarin,” tulis Joni di beranda Facebooknya.

Foto dengan caption bohong itu di viralkan Joni disaat duka tengah menyelimuti masyarakat di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah yang baru saja dilanda bencana gempa bumi dan Tsunami.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol. Rustam Mansur mengatakan, Joni ditangkap karena telah membuat keresahan di masyarakat akibat konten hoax yang ditulisnya di Facebook.

“Postingan bohongnya bisa menimbulkan keonaran di masyarakat, dimana berisi gambar seseorang yang mati tenggelam disungai dan diberi caption kebohongan,” kata Rustam saat konferensi pers didampingi Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs. S. Erlangga, di Mapolda Kepri Rabu (3/10/2018).

Rustam menyebutkan, Joni menuliskan postingan hoax itu pada Minggu, 30 September 2018, di akun facebooknya.

“Mendapat laporan dari masyarakat, Tim ditreskrimsus Polda Kepri meringkus tersangka di rumahnya yang berada di Tiban Koperasi pada Selasa (2/10/2018),” katanya.

Dari pengakuan tersangka, kata Rustam, Joni mengakui postingan foto itu di ambil dari akun facebook orang lain, kemudian diposting kembali dengan foto yang diberi caption kebohongan tersebut.

“Atas perbuatannya, tersangka dapat dikenakan Pasal 14 ayat (2) dan/atau pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 1946, dengan ancaman 2 tahun penjara,” kata Rustam.

Polisi mengamankan barang bukti dari Joni berupa, 1 buah handphone Oppo a71 hitam dengan nomor imei 2 868836032887217 dan Imei slot 2 868836031887209. 2 buah kartu GSM Simpati nomor CCID 0025000004753555 dan Ccid 6210611421819 dan akun Facebook atas nama Joni Afriadi.

Editor: Erwin Syahril

banner 325x300
sgm234 sgm188 login sgm188 asia680 slot bet 200 asia680 sgm234 login sgmwin sgm234 sgmwin sgmwin sgmwin ASIA680 sgmwin sgmwin sgmwin sgmwin sgmwin sgm188 sgm188 sgm188 sgmwin sgmwin sgmwin