
Patrolmedia.co.id, Batam – Akibat ulahnya yang dianggap meresahkan masyarakat, pria bernama Joni Afriadi (38) warga Tiban Koperasi, diringkus Polda Kepri karena menyebarkan sebuah foto mayat dengan keterangan (caption) hoax di media sosial.
Dalam postingannya, Joni menyebarluaskan foto mayat wanita dengan caption: “mayat(Lili Ali) yg minta gempa kemarin,” tulis Joni di beranda Facebooknya.
Foto dengan caption bohong itu di viralkan Joni disaat duka tengah menyelimuti masyarakat di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah yang baru saja dilanda bencana gempa bumi dan Tsunami.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol. Rustam Mansur mengatakan, Joni ditangkap karena telah membuat keresahan di masyarakat akibat konten hoax yang ditulisnya di Facebook.
“Postingan bohongnya bisa menimbulkan keonaran di masyarakat, dimana berisi gambar seseorang yang mati tenggelam disungai dan diberi caption kebohongan,” kata Rustam saat konferensi pers didampingi Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs. S. Erlangga, di Mapolda Kepri Rabu (3/10/2018).
Rustam menyebutkan, Joni menuliskan postingan hoax itu pada Minggu, 30 September 2018, di akun facebooknya.
“Mendapat laporan dari masyarakat, Tim ditreskrimsus Polda Kepri meringkus tersangka di rumahnya yang berada di Tiban Koperasi pada Selasa (2/10/2018),” katanya.
Dari pengakuan tersangka, kata Rustam, Joni mengakui postingan foto itu di ambil dari akun facebook orang lain, kemudian diposting kembali dengan foto yang diberi caption kebohongan tersebut.
“Atas perbuatannya, tersangka dapat dikenakan Pasal 14 ayat (2) dan/atau pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 1946, dengan ancaman 2 tahun penjara,” kata Rustam.
Polisi mengamankan barang bukti dari Joni berupa, 1 buah handphone Oppo a71 hitam dengan nomor imei 2 868836032887217 dan Imei slot 2 868836031887209. 2 buah kartu GSM Simpati nomor CCID 0025000004753555 dan Ccid 6210611421819 dan akun Facebook atas nama Joni Afriadi.
Editor: Erwin Syahril