Patrolmedia.co.id, Solok – Sepakat untuk memerangi barang haram narkotika dan obat-obatan terlarang yang merusak generasi bangsa ini, Kota Solok kini punya Kampung Anti Narkoba di Kelurahan Simpang Rumbio yang baru saja di resmikan Badan Narkotika Kota (BNK) Solok.
Peresmian ditandai dengan Pengukuhan Kepengurusan Kampung Anti Narkoba Kelurahan Simpang Rumbio Masa Bhakti 2018-2021, dikukuhkan Ketua BNK Kota Solok yang juga Wakil Walikota Solok, Reinier, di Aula Kantor Lurah Simpang Rumbio, Rabu (3/10/2018).
Pengukuhan berdasarkan Surat Keputusan Lurah Simpang Rumbio Nomor 188.45/18/KPTS/IX-2018.
Ketua BNK Solok Reinier mengatakan, keberadaan kampung anti narkoba, agar warga Solok lebih sadar akan bahaya narkoba. Kampung Anti Narkoba juga sebagai sarana untuk melaporkan jika didapati keluarga atau masyarakat yang mengkonsumsi narkoba, selanjutnya akan di assesment pemerintah.
“Kita ketahui jaringan narkoba saat ini sangat kuat, ini harus kita lawan dengan merangkul semua elemen,” ujar Reinier.
Reinier mengatakan, saat ini posko anti narkoba di semua RW Kelurahan Simpang Rumbio sudah tersedia. Diharapkan juga akan di ikuti oleh kelurahan lain.