Patrolmedia.co.id, Batam – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri memusnahkan barang bukti sabu, hasil tangkapan di pelabuhan Terminal Ferry Batam Center dan Bandara Hang Nadim diwaktu yang bersamaan pada Selasa, 25 September 2018 lalu. Total pemusnahan barang haram tersebut, seberat 4.257,5 gram sabu.
Kabag Wasidik AKBP I Nyoman Dewa Negara menjelaskan, pada penangkapan pertama, petugas menggeledah sebuah tas ransel hitam The North Face milik tersangka bernisial MY di Pelabuhan Internasional Batam Centre dan ditemukan 3 bungkus sabu dengan total seberat 4.376 gram.
“Dari tersangka MY ini, kita musnahkan seberat 4.257,5 gram, untuk pemeriksaan lab seberat 112,5 gram, dan untuk bukti perkara di pengadilan seberat 6 gram,” kata Nyoman, saat menggelar pemusnahan sabu di diruang Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri, Kamis (25/10/2018).
Nyoman menjelaskan, setelah di introgasi MY mengaku kalau sabu diperoleh dari temannya berinisial S di Johor Malaysia.
“Modusnya, S membawa sabu lewat jalur laut dengan menumpangi Boat TKI llegal tujuan Batam,” katanya.
Di hari yang sama, kata Nyoman, petugas Bea Cukai menciduk 3 pria berinisial AA, K, dan MS di Bandara Hang Nadim Batam, pukul 09.45 Wib.
Ketiga tersangka diamankan karena kedapatan menyelundupkan sabu setelah pemeriksaan X-Ray. Bea Cukai Batam menyerahkan ketiga pelaku dan sabu ke Ditresnarkoba Polda Kepri.
“Total sabu dari tersangka AA, K, MS ini, sebanyak 2 bungkus dengan bberat 995,24. Untuk pemeriksaan Lab Forensik Medan disisihkan 31,55 gram,
2 gram untuk pembuktian perkara, dan 961,69 gram dimusnahkan,” katanya.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan, atau Pasal 113 ayat (2) dan, atau Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pemusnahan sabu dihadiri BNNP Kepri, Kejaksaan Kota batam, pengadilan Kota Batam, LSM Granat, staf Bandara Hang Nadim dan Pengacara.
Editor: Erwin Syahril