Patrolmedia.co.id, Surabaya – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi Vila di kota Batu senilai Rp200 juta yang dituduhkan terhadap politisi partai Gerindra, Ahmad Dhani, dihentikan.
Polda Jatim mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus tersebut.
“Setelah didalami penyidik, kesimpulan ini adalah masalah perdata sehingga kita SP3-kan kasus ini. Tidak masuk ke ranah penyidikan karena tidak masuk pidana,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Senin (26/11/2018) seperti dikutip Antara.
Ahmad Dhani dilaporkan pengusaha bernama Moh Zaini Ilyas ke Polda Jawa Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan pada tanggal 26 September 2018 lalu dengan pasal 378 dan 372 KUHP, diberitakan cnnindonesia.com.
Kala itu, Zaini dan Ahmad Dhani menjumpai mantan Walikota Batu, Edy Rumpoko di rumah dinasnya.