Info Terkini
Pengambilan ganti rugi warga Tembesi Tower diperpanjang hingga batas akhir, Minggu, 19 Januari 2025 ----- BMKG Hang Nadim Batam keluarkan peringatan potensi bahaya cuaca ekstrem dan hujan deras berkepanjangan ----- Diskon listrik 50% bisa bayar di Tokopedia dan Shopee -----
Hukum  

Ali Ngabalin Dilaporkan ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Informasi Bohong

banner 120x600
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin. (Foto: Dwi Narwoko / merdeka.com)

Patrolmedia.co.id, Jakarta – Kiyai Tatang Mohammad Natsir melaporkan Ali Mochtar Ngabalin ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan penyebaran informasi bohong. Ali dilaporkan karena mengklaim sebagai Ketua Umum (Ketum) Badan Kordinasi Mubalig Seluruh Indonesia (Bakomubin).

Laporan Tatang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim dengan nomor laporan polisi LP/B/1575/XII/2018/BARESKRIM tertanggal 4 Desember 2018.

Tatang yang mengaku sebagai Ketum Bakomubin yang sah itu, menilai Ali telah menimbulkan perpecahan internal yang merugikan Bakomubin.

“Kami meminta kejujuran saudara Ali Mochtar Ngabalin mengapa masih mengaku sebagai ketum Bakomubin. Ini pelanggaran serius baik pidana maupun internal organisasi,” kata kuasa hukum Tatang, Eggi Sudjana di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (4/12/2018), seperti dikutip cnnindonesia.

Eggi menyebut, Ngabalin telah membohongi publik dengan membuat surat keputusan pengangkatan diri sebagai Ketum Bakomubin sendiri. Dia juga memalsukan tanda tangan Majelis Syuro Nasional.

banner 325x300