Patrolmedia.co.id, Batam – Kepolisian Daerah (Polda) Kepri menggagalkan keberangkatan 29 TKI ilegal yang hendak dikirim ke Malaysia. Polisi juga menetapkan 4 orang tersangka atas kasus tindak pidana perdagangan orang.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga mengatakan, dari 29 TKI ilegal korban penyelundupan itu, 15 orang berasal dari Flores Nusa Tenggara Timur. (NTT). Sedangkan 6 lainnya dari Lombok, 4 orang asal Makassar, 1 orang dari Aceh, 1 orang dari Bengkulu, 1 orang asal Medan dan 1 orang dari Sumba.
Sementara keempat pelaku diketahui berinisial Z sebagai penanggung jawab keberangkatan TKI, RM pemilik kapal, M berperan sebagai penampung dan pengantar TKI dan J bertugas menghimpun para TKI ilegal hingga naik ke kapal.
“Pelaku menampung 29 orang ini di Batam, termasuk ada satu anak di bawah umur kita temukan. Mereka hendak dijadikan pekerja di Malaysia lewat pelabuhan tikus, mereka tak mengantongi izin apapun,” ungkap Erlangga, saat Press Conference di Mapolda Kepri, Kamis 6/12/2018.
Erlangga menjelaskan, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat, adanya pemberangkatan calon TKI Ilegal di Pantai Batu Besar, Nongsa, Kota Batam, Senin (4/12/2018) pukul 18.00 wib.
Atas info itu, tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri menggelar pengintaian.
“Sekitar jam 8 malam, tim menyergap 2 unit mobil bermuatan TKI ilegal, mereka saat itu mau berangkat,” kata Erlangga.
Polisi telah menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 10.200.000, 4 Handphone, 1 unit Mobil Toyoya Avanza, 1 unit Mobil Mitsubishi Pajero, 5 Paspor mati, 1 unit kapal pancung bermesin gantung yamaha 200 PK dan 115 PK.
Keempat tersangka dijerat pasal 2, pasal 4, pasal 6 dan pasal 10 nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 81 jo pasal 83 nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Sumber: Kabid Humas Polda Kepri
Editor: Chandra Adi Putra