Info Terkini
Siap-siap ketemu Andien hari Jumat ini di Bajafash 2024! Klik https://bit.ly/4gtJljR untuk beli tikenya sekarang!

Bawaslu Batam Ingatkan Caleg Tak Boleh Iklan Kampanye di Media

banner 120x600
Bawaslu Kota Batam sosialisasikan pengawasan pemilu legislatif dan pemilu presiden 2019 bersama media cetak, online dan elektronik di The Hills Hotel, Sabtu (8/12/2018). (Foto: Patrolmedia/Erwin)

Patrolmedia.co.id, Batam – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batam mengingatkan partai politik (parpol) peserta pemilu yakni Caleg tak boleh beriklan kampanye di media cetak, elektronik dan media online.

Koordinator Divisi Hukum Program dan Data Bawaslu Batam Mangihut Rajagukguk menyebut Caleg peserta pemilu 2019 di Batam yang ingin berkampanye melalui iklan di media massa baru bisa dilakukan pada 24 Maret sampai 13 April 2019. Sedangkan tanggal 14, 15 dan 16 April 2019 merupakan minggu tenang bagi semua peserta pemilu.

“Waktu iklan diperbolehlam mulai 24 Maret nanti, hanya 21 hari saja, diluar itu maka pelanggaran. Hal itu sesuai ketentuan Bawaslu pusat pada aturan yang baru ini,” kata Mangihut, saat sosialisasi pengawasan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019 bersama media massa di The Hills Hotel, Sabtu (8/12/2018) pukul 10.30 Wib.

Mantan Komisioner KPU Batam periode 2014 itu mengatakan, aturan tersebut berlaku menjelang memasuki masa kampanye dan mengacu pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 492.

“Untuk pelanggaran sejauh ini belum ada laporan atau temuan kami bagi caleg yang beriklan kampanye di media,” katanya.

Bagi caleg yang ingin beriklan di media bisa dilakukan asalkan tidak menyertakan logo partai dan nomor urut dan dapilnya pada iklan yang dipaaang di media.

“Contoh iklan ucapan hut kota Batam. Kalau yang bersangkutan cuma mengucapkan selamat HUT kota Batam, dan jangan lupa datang ke TPS 17 April 2019, itu boleh dan sah, karena tak menyertakan dari partai mana dan nomor urut berapa,” katanya.

banner 325x300