Info Terkini
Anak lindas Ayahnya hingga tewas ----- Video viral napi pesta narkoba di Rutan ----- Aktivis Yusril Koto Diteror ----- Polisi bakar Barbut Sabu 96,2 Kg dan 3.970 Inex ----- Aturan eSIM sudah terbit, SIM Fisik ponsel bakal ditinggalkan ----- Warga segera serahkan KK ke RT, Pemko Batam bakal salurkan Bansos

Bawaslu Batam Ingatkan Caleg Tak Boleh Iklan Kampanye di Media

banner 120x600
Koordinator Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Batam Bosar Hasibuan (tengah), menjelaskan bentuk-bentuk pelanggaran berkampanye. (Foto: Patrolmedia/Erwin)

Koordinator Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Batam Bosar Hasibuan mengajak masyarakat dan media juga turut mengawasi potensi pelanggaran terhadap parpol peserta pemilu.

“Karena selain dari temuan kami, laporan atas temuan dari masyarakat juga penting,” katanya.

Bosar mengatakan, laporan dari masyarakat atas dugaan temuan pelanggaran yang didapat maupun temuan dari Bawaslu, akan diproses selama 7 hari. Sedangkan untuk penyidikan di kepolisian 14 hari dan di kejaksaan 14 hari.

“3 hari waktu untuk melengkapi laporan dugaan pelanggaran, 2 hari waktu analisis Bawaslu dan 2 harinya baru diputuskan. Jadi kita butuh 7 hari untuk temuan itu untuk lanjut ke verifikasi dan penyidikan,” kata Bosar.

“Kalau pelanggaran yang sering terjadi biasanya seperti money politik, kampanye diluar jadwal, pejabat pemerintah yang mengkampanyekan si caleg nya,” sambungnya.

banner 325x300
sgm234 sgm188 login sgm188 asia680 slot bet 200 asia680 sgm234 login sgmwin sgm234 sgmwin sgmwin sgmwin ASIA680 sgmwin sgmwin sgmwin sgmwin sgmwin sgm188 sgm188 sgm188 sgmwin sgmwin sgmwin