
Selain itu, lanjut Bosar, Bawaslu Batam juga mengatur Alat Peraga Kampanye (APK) seperti batasan jumlah APK, ukuran yang telah ditetapkan dan lokasi penempatan APK.
“Baliho atau spanduk yang beredar harus sesuai dengan aturan Bawaslu,” sebut Bosar.
Devisi Sengketa Bawaslu Batam Suryadi Prabu menambah, sampai saat ini Bawaslu Batam belum menemukan pelanggaran serius terhadap peserta Pemilu.
“Sejauh ini pelanggaran yang kita temukan masih sebatas pelanggaran administrasi sampai kampanye yang sudah dimulai pada tanggal 3 Desember ini,” kata Prabu.
Sosialisasi tersebut mengajak media massa dan masyarakat turut mengawasi pemilu bersama dengan Bawaslu guna penegakan keadilan pemilu di kota Batam dan memahami isi UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Penulis/Editor: Erwin Syahril