Info Terkini
Anak lindas Ayahnya hingga tewas ----- Video viral napi pesta narkoba di Rutan ----- Aktivis Yusril Koto Diteror ----- Polisi bakar Barbut Sabu 96,2 Kg dan 3.970 Inex ----- Aturan eSIM sudah terbit, SIM Fisik ponsel bakal ditinggalkan ----- Warga segera serahkan KK ke RT, Pemko Batam bakal salurkan Bansos

Bawaslu Batam Ingatkan Caleg Tak Boleh Iklan Kampanye di Media

banner 120x600
Devisi Sengketa Bawaslu Batam Suryadi Prabu (batik coklat), memaparkan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (Foto: Patrolmedia/Erwin)

Selain itu, lanjut Bosar, Bawaslu Batam juga mengatur Alat Peraga Kampanye (APK) seperti batasan jumlah APK, ukuran yang telah ditetapkan dan lokasi penempatan APK.

“Baliho atau spanduk yang beredar harus sesuai dengan aturan Bawaslu,” sebut Bosar.

Devisi Sengketa Bawaslu Batam Suryadi Prabu menambah, sampai saat ini Bawaslu Batam belum menemukan pelanggaran serius terhadap peserta Pemilu.

“Sejauh ini pelanggaran yang kita temukan masih sebatas pelanggaran administrasi sampai kampanye yang sudah dimulai pada tanggal 3 Desember ini,” kata Prabu.

Sosialisasi tersebut mengajak media massa dan masyarakat turut mengawasi pemilu bersama dengan Bawaslu guna penegakan keadilan pemilu di kota Batam dan memahami isi UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

 

Penulis/Editor: Erwin Syahril

banner 325x300
sgm234 sgm188 login sgm188 asia680 slot bet 200 asia680 sgm234 login sgmwin sgm234 sgmwin sgmwin sgmwin ASIA680 sgmwin sgmwin sgmwin sgmwin sgmwin sgm188 sgm188 sgm188 sgmwin sgmwin sgmwin