Patrolmedia.co.id, Solok -Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Solok memusnahkan 2.466 keping Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) rusak dan habis masa berlaku.
Pemusnahan ribuan e-KTP dengan cara dibakar itu disaksikan Walikota Solok, Forkopimda, Ketua LKAAM, KPU, Bawaslu, Kapolres Solok Kota, Dandim 0309, OPD terkait dan Media yang digelar di halaman Balaikota Solok, Jumat (21/12/2018).
“KTP-el yang dimusnahkan itu periode cetak 2011-2013 yang rusak karena pemakaian, seperti patah, tulisan atau foto kabur dan plastiknya terkelupas,” ungkap Kadisdukcapil Syaiful Rustam, saat pemusnahan.
Simak juga: Unggah NIK KTP dan Nomor KK di Medsos Rentan Disalahgunakan, Ini Resikonya
Syaiful menyebut, selain rusak, pemusnahan tersebut juga diakibatkan dari percetakan dan invalid yaitu KTP-el yang diganti karena ada perubahan data seperti status dan alamat.
“Semua KTP-el yang rusak dan invalid ini sudah dilubangi dan disimpan di Kantor Disdukcapil, siap untuk dimusnahkan,” katanya.