Pada dasarnya, kata Febri, pencegahan ke luar negeri bisa dilakukan di tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
Febri menyebut pihaknya terus meminta keterangan dari berbagai pihak dalam pengembangan kasus bailout Bank Century.
Sedikitnya KPK menghimpun keterangan dari 40 orang terkait kasus tersebut.
“Masih membutuhkan keterangan sejumlah pihak untuk proses penyelidikan. Tentu dalam proses penyelidikan kami tidak bisa menyampaikan secara lebih rinci,” katanya.
Sebelum itu Febri pernah berujar, penyelidikan yang dilakukan KPK terkait kasus itu untuk mencermati sejumlah fakta persidangan dan putusan terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya.
“Kami duga, tidak mungkin kebijakan tersebut, tidak mungkin perbuatan-perbuatan tersebut, kasus Bank Century itu, hanya dilakukan oleh satu orang saja,” katanya.
Sejumlah orang telah dimintai keterangan oleh KPK seperti mantan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Goeltom, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso pada Selasa (13/11/2018), mantan Wapres Boediono, dan mantan Deputi Gubernur BI bidang Kebijakan Moneter Hartadi Agus Sarwono.
Editor: Niko Irawan