Info Terkini
KPU umumkan hasil rekapitulasi Pilkada 2024 pada 15 Desember 2024 ----- Quick Qount Poltracking: Ansar-Nyanyang Tempati Posisi 55,06%, Rudi-Rafiq 44,94% ----- Gaji Guru akan naik Januari 2025

BEI Berlakukan I-Suite atau Pemberian Tanda Khusus Bagi Perusahaan Bermasalah

banner 120x600
Bursa Efek Indonesia, Jakarta. (Foto: Valbury)

Patrolmedia.co.id, Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan program I-Suite atau pemberian tanda khusus (‘tato’) kepada perusahaan bermasalah.

I-Suite bertujuan untuk memberikan informasi dan kenyamanan bagi investor di pasar modal jelang bertransaksi.

“Notasi khusus pada perusahaan ini menandakan going concern perusahaan untuk menjadi perlindungan investor,” kata Direktur Utama BEI Inarno Djayadi di BEI, Jumat (28/12/2018), seperti dikutip cnnindonesia.

Perusahaan yang diberi tanda khusus nantinya bisa dilihat dalam situs resmi BEI di kolom notasi khusus. Didalam laman resmi BEI terdaapt 7 notasi khusus yang diberlakukan BEI.

Setiap notasi khusus memiliki deskripsi masalah yang dialami oleh perseroan. Untuk tanda B, bermakna perusahaan sedang dalam permohonan pernyataan pailit.

Tanda M, adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada perusahaan bersangkutan. Tanda S untuk laporan keuangan terakhir perusahaan menunjukkan tidak ada pendapatan usaha.

banner 325x300