Patrolmedia.co.id, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengadakan validasi dan approval surat suara Pemilu DPR RI dan Pilpres 2019, Jumat (4/1/2019) pukul 14.00 WIB.
Validasi dan approval surat suara akan dihadiri oleh tim kampanye pasangan calon dan pengurus partai politik peserta pemilu.
Komisioner KPU Hasyim Asy’ari menyebut validasi dan approval dilakukan untuk memastikan penulisan nama dan foto peserta pemilu benar.
“Validasi kan supaya penulisannya sudah benar atau belum, foto yang dipakai ini atau bukan. Kan harus dapat approval, persetujuan, validasi,” kata Hasyim kepada Kompas di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2019).
Validasi dan approval ini, kata Hasyim, dilakukan karena surat suara pemilu akan diproduksi dalam waktu dekat.
Tahapan pengadaan surat suara saat ini masih dalam proses lelang.
Sebelum itu Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan proses lelang surat suara sudah masuk masa sanggah.
Artinya, kata Pramono sudah ada pemenang tender, namun masih dibuka kesempatan bagi pihak yang kalah tender jika ingin menyanggah atau keberatan.
“Sekarang sedang masa sanggah. Nanti pada 7 Januari ini (2019), akan ditandatangani kontrak payung antara LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) dan pemenang lelangnya,” kata Pramono.
Pasca proses penandatanganan, tahapan dilanjutkan dengan kesepakatan kontrak antara KPU dengan penyedia atau produsen. Setelah itu surat suara mulai diproduksi.
Ditargetkan, 17 Maret 2019 surat suara pemilu sudah sampai di seluruh kabupaten/kota. Selanjutnya, 17 Maret-19 April 2019 akan digunakan untuk menyortir, melipat, dan mengepak surat suara untuk didistribusikan ke TPS.
Editor: Niko Irawan