Patrolmedia.co.id, Batam – Delapan terdakwa kasus perjudian berkedok Gelanggang Permainan (Gelper) di YHK Zone yang berlokasi di Lytech Home Center Bengkong Sadai, segera disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Delapan terdakwa itu adalah Peterson, Tommyson, Riki Irawan, Devi Hermawati, Melin, Adi Irawadi, Zulkarnain Lubis dan Muhammad Nur.
Menurut catatan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, Minggu (6/1/2019), terjadwal sidang perdana 8 terdakwa YHK Zone bakal digelar pada Rabu 9 Januari 2019, di ruang Kusumah Admadja di PN Batam.
Baca juga: Polda Kepri Gerebek Arena Judi YHK Zone, 8 Orang Tersangka
Pada sidang perdana nanti, para terdakwa akan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rumondang Manurung.
Untuk terdakwa Peterson, Tommyson, Riki Irawan, Devi Hermawati dan Melin, dikenakan pasal pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP atau kedua pasal 303 bis Ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian 3 terdakwa Adi Irawadi, Zulkarnain Lubis dan Muhammad Nur dijerat pasal pidana pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP jo pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 7 tahun 1974 tentang perjudian, atau kedua pasal pidana pasal 303 bis Ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 2 ayat (2), (4) undang-undang nomor 7 tahun 1974 tentang perjudian.