Info Terkini
KPU umumkan hasil rekapitulasi Pilkada 2024 pada 15 Desember 2024 ----- Quick Qount Poltracking: Ansar-Nyanyang Tempati Posisi 55,06%, Rudi-Rafiq 44,94% ----- Gaji Guru akan naik Januari 2025
Hukum  

8 Terdakwa Judi Gelper YHK Zone Segera Disidangkan di PN Batam

banner 120x600
Ditreskrimum Polda Kepri menetapkan 8 orang tersangka atas kasus perjudian YHK Zone di kawasan Lytech Home Center, Batam, Minggu  2 September 2018. (Foto: Humas Polda Kepri).

Patrolmedia.co.id, Batam – Delapan terdakwa kasus perjudian berkedok Gelanggang Permainan (Gelper) di YHK Zone yang berlokasi di Lytech Home Center Bengkong Sadai, segera disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Delapan terdakwa itu adalah Peterson, Tommyson, Riki Irawan, Devi Hermawati, Melin, Adi Irawadi, Zulkarnain Lubis dan Muhammad Nur.

Menurut catatan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, Minggu (6/1/2019), terjadwal sidang perdana 8 terdakwa YHK Zone bakal digelar pada Rabu 9 Januari 2019, di ruang Kusumah Admadja di PN Batam.

Baca juga: Polda Kepri Gerebek Arena Judi YHK Zone, 8 Orang Tersangka

Pada sidang perdana nanti, para terdakwa akan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rumondang Manurung.

Untuk terdakwa Peterson, Tommyson, Riki Irawan, Devi Hermawati dan Melin, dikenakan pasal pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP atau kedua pasal 303 bis Ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian 3 terdakwa Adi Irawadi, Zulkarnain Lubis dan Muhammad Nur dijerat pasal pidana pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP jo pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 7 tahun 1974 tentang perjudian, atau kedua pasal pidana pasal 303 bis Ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 2 ayat (2), (4) undang-undang nomor 7 tahun 1974 tentang perjudian.

banner 325x300