Patrolmedia.co.id, Batam – Pengacara Eduard Kamaleng, SH selaku kuasa hukum 3 Juru Parkir (Jukir) korban pengeroyokan di Villa Mas, Sei Panas, meminta Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) dan Rumah Sakit Harapan Bunda (RSHB) segera memberikan hasil visum korban ke Reskrim Polresta Barelang.
“Kami minta RSBK dan RSHB segera memberikan hasil visum ketiga korban untuk diserahkan ke Polresta Barelang. Karena korban sudah visum sejak tanggal 26 Desember 2018 lalu,” kata Eduard melalui pesan singkatnya, Jum’at sore (11/1/2019).
“Emangnya berapa lama sih waktu mengeluarkan hasil visum itu?” lanjutnya.
Eduard menyayangkan pihak RS Budi Kemulian dan RS Harapan Bunda terkesan lamban untuk menangani hasil visum 3 orang korban pengeroyokan di Villa Mas.
“Karena kalau hasil visum itu tak dikeluarkan, polisi belum bisa melanjutkan kasus ini untuk menangkap pelaku,” sebutnya.
Kanit Reskrim IV Polresta Barelang, Ferry. S, SH menyebut belum menerima hasil visum 3 korban pengeroyokan dari RS Budi Kemuliaan dan RS Harapan Bunda.
“Belum ada kita terima hasil visumnya. Untuk itu, pelaku belum bisa kita tangkap, karena harus menunggu hasil visum dari rumah sakit tersebut,” kata Ferry, di ruang kerjanya, Sabtu, (5/1/2019).