
Patrolmedia.co.id, Batam – Patroli Polisi XXXI–2001 dan patroli Polisi XXXI-2004 Ditpolairud Polda Kepri meringkus 2 pengedar narkoba jenis sabu di perairan Pesisir Telaga Tujuh, Karimun pada, Jumat (11/1/2019) lalu.
Pengedar diketahui berinisial SW dan EL. Dari tangan kedua pelaku, polisi menemukan barang bukti (BB) sabu seberat 1 kg di dalam kantong plastik.
“Informasi ini didapat dari warga bahwa akan ada transaksi sabu di Pesisir Pantai Telaga Tujuh Tanjung Balai Karimun,” ungkap Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol K Yani Sudarto bersama Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga, saat press conference di Mapolda Kepri, Senin (14/1/2019).
Dari info itu, kata Yani, timnya mendatangi Pantai Telaga Tujuh Tanjung Balai Karimun pada pukul 20.45 Wib malam.
Hasil penyelidikan, polisi menjumpai SW dan EL sedang membawa sebuah kantong plastik hitam yang mencurigakan.
Baca: Sri Mulyani ke Batam Hadiri Konferensi Pers Hasil Penindakan Bea Cukai