
Untuk memastikan isi kantong itu, SW dan EL diperiksa polisi disaksikan Ketua RT setempat, Rozali dan masyarakat.
Baca: Polda Kepri Musnahkan BB Sabu, Hasil Tangkapan Selama Maret 2018
“Saat di buka ternyata bungkusan plastik berisi serbuk putih sabu seberat 1000 gram,” kata Yani.
“Pelaku dan BB dibawa menuju unit markas kolong Ditpolairud Polda Kepri untuk di proses,” katanya.
Tersangka SW dan EI dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 132 ayat (1) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Chandra)