Penyelundupan 47 TKI Ilegal ke Malaysia Digagalkan, 2 Diantaranya Wanita

oleh -942 views
47 TKI Ilegal diamankan di Mapolda Kepri. (Humas Polda Kepri)

Patrolmedia.co.id, Batam – Sebanyak 47 Tenaga Kerja (TKI) ilegal yang akan diselundupkan ke Malaysia digagalkan Polairud Polda Kepri. Dari 47 itu 2 diantaranya wanita dan 45 laki-laki.

Mereka diamankan kapal Baladewa-8002 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri di Pulau Cemara, Perairan Selat Riau, Barelang Batam pada Jum’at (11/1/2019) pukul 02.30 wib lalu.

Baca: Sri Mulyani ke Batam Hadiri Konferensi Pers Hasil Penindakan Bea Cukai

Dir Polairud Polda Kepri, Kombes Pol Benyamin Sapta mengungkap, kapal Baladewa-8002
sempat melakukan pengejaran terhadap speed boat bermesin tempel yamaha 4 x 200 PK, pengangkut 47 TKI ilegal tersebut.

“Speedboat yang mengangkut para TKI tanpa dilengkapi blok dan propeller. Saat diperiksa ditemukan ada 47 orang tki ilegal tanpa dokumen sah,” kata Benyamin saat konferensi pers di Mapolda Kepri bersama Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga dan Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol K Yani Sudarto, Senin, (14/1/2019) siang.

Baca: Polda Kepri Gagalkan Keberangkatan 29 TKI Ilegal ke Malaysia, 4 Tersangka

Benyamin menyebut atas penggagalan itu, didapati barang bukti 1 unit speed boat dan 2 unit handphone, diamankan. Sementara 47 TKI digiring ke pelabuhan Batu Ampar untuk pemeriksaan.

Namun sayangnya, nahkoda dan ABK speed boat melarikan diri dari penangkapan itu.

“Nakhoda dan abk speedboat kabur dengan melompat ke laut. Saat ini ada 2 tersangka berinisial P dan B masih dalam lidik kami,” katanya.

Kedua tersangka dapat dijerat pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 86 huruf c jo pasal 72 huruf c nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp15 miliar. (Chandra)