Patrolmedia.co.id, Batam – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri mengungkap upaya penyelundupan narkoba di Bandara Hang Nadim Batam, sekian waktu lalu.
Polisi menetapkan tersangka kepada 2 calon penumpang Lion Air beserta barang bukti dengan modus sabu disembunyikan di dalam sepatu.
Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol K Yani Sudarto mengatakan, kedua tersangka RY dan RZ merupakan hasil tangkapan Bea Cukai Batam yang dilimpahkan ke Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri.
“Kedua tersangka ini menyembunyikan sabu di dalam sepatu mereka,” ungkap Yani saat konferensi pers didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga, Senin (4/2/2019) di Mapolda Kepri.
Yani menceritakan, kecurigaan bermula saat petugas Bea dan Cukai Bandara Hang Nadim melihat keanehan dari sepatu yang dikenakan tersangka RY, calon penumpang Lion Air tujuan Batam-Surabaya, pada Kamis pagi (31/1/2019) lalu.
“Sepatu tersangka ini terlihat lebih besar dari ukuran kakinya, kemudian tersangka di periksa bea cukai dan Avsec bandara Hang Nadim,” katanya.
Dalam penggeledahan itu, lanjut Yani, petugas menemukan 2 bungkus sabu di dalam sepatu kiri dan 2 bungkus di sepatu kanan tersangka RY.
“Sabu dibungkus dengan plastik bening transparan warna hitam. Total sabu RY dari 4 bungkus itu seberat 453 gram,” bebernya.