
Patrolmedia.co.id, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri membongkar kasus prostitusi online di Batam. Polisi mengamankan 7 Wanita Pekerja Seks Komersial (PSK).
Ketujuh wanita itu merupakan rekrutan tersangka berinisial AS (mucikari) yang didatangkan ke Batam dari berbagai daerah.
Diantara ketujuh wanita itu, RS Alias E (19) asal Pangandaran Jawa Barat, NJ (20) dari Cirebon Jawa Barat, dan VR (20) dari Purwakarta Jawa Barat.
Kemudian MAF (32) asal Medan Sumatera Utara, FH (32) asal Jakarta, WAW (23) asal Jawa Tengah, dan L (19) dari Medan.
Simak juga: Tangan Terikat, Gadis Muda Ditemukan Tewas Mengenaskan di Bengkong Laut
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga membeber, AS ditangkap di bilangan Puri Selebrity 3, Batam pada Sabtu, (9/2/2019) sore.
“Modus tersangka (AS) ini merekrut para perempuan dengan membuat iklan lowongan PSK dan iklan Cewek Panggilan Batam di internet,” ungkap Erlangga, di Mapolda Kepri, Senin (11/2/2019).