Patrolmedia.co.id, Batam – Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kepri dan Sat Narkoba Polresta Barelang baru saja mengungkap kasus narkoba. Seorang pemuda warga Bengkong Sadai bernama Al Amin bin Purwanto (27) ditangkap dirumahnya lantaran kedapatan menyimpan sabu seberat 2,1 Kg.
Amin ditangkap polisi dikediamannya di Blok O No 17-18 RT. 01-RW 10, Bengkong Sadai, Kecamatan Bengkong pada Rabu (20/2/2019) sekitar pukul 09.00 wib pagi.
“Pelaku ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat setempat,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol K Yani Sudarto kepada Patrolmedia.co.id.
Baca: Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Fitri Yu di Bengkong Laut, Ini Kronologinya
Mendengar informasi itu, Personil Piket Ditresnarkoba Polda Kepri didampingi Kanit AKP Sutrisno Saragih, AKP Mangiring, IPTU Sukowibowo beserta anggota Bag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Kepri, bergerak ke lokasi.
“Tiba dilokasi, polisi menemukan seorang saksi bernama Zulkifli yang juga kakak ipar Amin,” sebut Yani.
Kepada polisi, Zulkifli bersaksi kalau sehari yang lalu dirinya pernah melihat sebuah bungkusan dirumah orang tuanya itu.
Siap-siap, Listrik di Batam Padam Bergilir Mulai 23 Februari-1 Maret 2019