Info Terkini
Indonesia membutuhkan investasi senilai Rp17. 820 triliun untuk membangun pembangkit listrik hingga 2060 ----- Presiden Prabowo menargetkan penghematan belanja APBN 2025 sebesar Rp306,69 triliun ----- DPR RI membentuk Tim pengawas pelaksanaan Haji 2025, Perlindungan Migran dan Penanganan Bencana ----- Program makan bergizi gratis belum merata tersalurkan

Simpan Sabu 2,1 Kg, Pemuda di Bengkong Sadai Diringkus Polisi Dirumahnya

banner 120x600
Amin ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri di Bengkong Sadai dengan barang bukti sabu 2,1 Kg pada Rabu pagi (20/2/2019). (Foto: Ditresnarkoba Polda Kepri)

Patrolmedia.co.id, Batam – Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kepri dan Sat Narkoba Polresta Barelang baru saja mengungkap kasus narkoba. Seorang pemuda warga Bengkong Sadai bernama Al Amin bin Purwanto (27) ditangkap dirumahnya lantaran kedapatan menyimpan sabu seberat 2,1 Kg.

Amin ditangkap polisi dikediamannya di Blok O No 17-18 RT. 01-RW 10, Bengkong Sadai, Kecamatan Bengkong pada Rabu (20/2/2019) sekitar pukul 09.00 wib pagi.

“Pelaku ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat setempat,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol K Yani Sudarto kepada Patrolmedia.co.id.

Baca: Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Fitri Yu di Bengkong Laut, Ini Kronologinya

Mendengar informasi itu, Personil Piket Ditresnarkoba Polda Kepri didampingi Kanit AKP Sutrisno Saragih, AKP Mangiring, IPTU Sukowibowo beserta anggota Bag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Kepri, bergerak ke lokasi.

“Tiba dilokasi, polisi menemukan seorang saksi bernama Zulkifli yang juga kakak ipar Amin,” sebut Yani.

Kepada polisi, Zulkifli bersaksi kalau sehari yang lalu dirinya pernah melihat sebuah bungkusan dirumah orang tuanya itu.

Siap-siap, Listrik di Batam Padam Bergilir Mulai 23 Februari-1 Maret 2019

banner 325x300