Patrolmedia.co.id, Batam – Delapan terdakwa kasus perjudian di Gelanggang Permainan (Gelper) YHK Zone Lytech Home Centre, Bengkong Sadai, dijatuhi vonis ringan maksimal 6 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (21/2/2019).
Delapan terdakwa itu adalah Riki Irawan, Devi Hermawati, Zulkarnain Lubis, Melin, Muhammad Nur Adi Irawadi, Peterson dan Tommyson terbukti bersalah melanggar pasal 303 tentang perjudian.
Amar putusan tersebut dinyatakan oleh Majelis hakim yang diketuai Hakim Setyanto Hermawan, Hakim Jasael Manulang dan Hakim Renni Pitua Ambarita.
Lihat juga: Rencana Pemadaman Listrik di Batam 23 Februari 2019 Dibatalkan
Namun vonis yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa Peterson, Tommyson, Riki Irawan, Devi Hermawati dan Melin, lebih ringan 2 bulan dari tuntutan JPU sebelumnya.
Sementara vonis terhadap terdakwa Adi Irawadi (penukar rokok) lebih ringan 1 bulan dari tuntutan JPU sebelumnya.
Kepada terdakwa Zulkarnain Lubis dan Muhammad Nur, divonis sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya.
Berita terkait: Polda Kepri Gerebek Arena Judi YHK Zone, 8 Orang Tersangka