Telat Laporkan SPT Tahunan, Wajib Pajak Siap-siap Kena Denda

oleh -1.067 views
Ilustrasi pelaporan SPT tahunan Online melalui e-filing. (Foto: Antara)

Patrolmedia.co.id, Jakarta – Wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan, berkewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan.

Jika tidak dilaporkan sesuai batas waktu yang ditetapkan, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi berupa denda.

Batas waktu penyampaian SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak.

Untuk wajib pajak badan, SPT tahunan harus disampaikan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

“Sanksinya sesuai Undang-Undang KUP memang tidak berlaku besar. Untuk wajib pajak pribadi hanya Rp 100.000 dan wajib pajak badan Rp 1 juta,” tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (11/3/2019).

Dalam buku Undang-Undang KUP dan Peraturan Pelaksanaannya, dijelaskan bahwa pengenaan sanksi administrasi berupa denda adalah untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan.

Sanksi diberikan untuk meningkatkan kepatuhan  Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan.

Hestu mengatakan, setelah periode penyampaian SPT Tahunan berakhir di Maret dan April, DJP akan memeriksa wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan.

“Kita akan memanfaatkan berbagai data yang kita miliki seperti data transaksi ataupun data kepemilikan harta, termasuk yang kita dapatkan berdasarkan UU No 9/2017 baik data keuangan domestik maupun luar negeri (AEOI),” kata Hestu.

Tak hanya itu, petugas pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan mengimbau dan melakukan pengawasan secara individual terhadap wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan dan data-data yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang harus dilaporkan melalui SPT Tahunan.

Editor: Niko Irawan