
Patrolmedia.co.id, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi merilis aturan ojek online (Ojol) dalam Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.
Selain mengatur ketentuan operasional ojol dan tarif, disebutkan juga pengemudi dilarang merokok saat mengendarai sepeda motor, seperti dilansir dari Kontan.co.id.
Aturan itu tertulis jelas dalam pasal 6 huruf C mengatakan, “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor”.
Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir, mengatakan bila hal itu sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Itu sebenarnya sudah ada di UU No.22 Pasal 106 tahun 2009, cuma mungkin di Permenhub berupa penegasan. Intinya sama mengatur tata cara berkeselamatan dalam berlalu-lintas, arahnya kalau tidak salah lebih ke safety gear, seperti sepatu, jaket, sarung tangan, dan lain-lain,” kata Nasir kepada Kompas.com, Jumat (29/3/2019).
Lihat juga:
Dari 1.450 Korban Lakalantas di Kepri, 61% Didominasi Kaum Milenial
Pelajar dan Mahasiswa di Batam Deklarasikan Road Safety Menuju Zero Accident
Razia Kendaraan, Polres Solok Tindak 558 Pelanggaran Lalu Lintas





















