Perusahaan di Batam Diminta Tepat Waktu Bayar Iuran Peserta BPJS Ketenagakerjaan

oleh -1.478 views
Accoount Representatif Khusus BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Afriwan Mahendra (kiri) bersama Manajer Kasus BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Vernadeta, memaparkan regulasi dan sanksi hukum terkait ketidakpatuhan administrasi dalam menjalankan program BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Patrolmedia/Erwin)

Patrolmedia.co.id, Batam – BPJS Ketenagakerjaan Batam-Nagoya meminta para pemberi kerja atau perusahaan di Batam agar tepat waktu membayarkan iuran para pekerja, demi memberi kepastian perlindungan tenaga kerja.

Perusahaan juga diminta agar tertib administrasi dan jujur dalam memberikan informasi data terkini tenaga kerja sesuai data sebenarnya.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam-Nagoya Surya Rizal saat sosialisasi tertib administrasi dan patuh program BPJS Ketenagakerjaan bersama 140 perusahaan kategori Gold (menegah) besar yang digelar di hotel Harmoni One Batam Centre, Rabu (10/4/2019).

“Dari 140 perusahaan kategori Gold ini, 20 diantaranya perusahaan tidak patuh juga hadir mengikuti sosialisasi,” kata Surya.

Surya berharap para pemberi kerja untuk tertib administrasi, tepat waktu membayar iuran, melaporkan upah sebenarnya dan melaporkan jumlah ril pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Karena, kata Surya, kalau itu tak dilakukan perusahaan tentu berdampak buruk bagi peserta, dan akan menyulitkan mendapatkan fasilitas dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Misalnya, terhambatnya melakukan pinjaman uang muka perumahan, menyulitkan peserta untuk klaim JKK, JKM dan JHT dan juga hak tabungan pekerja yang berimbas pada pengembangannya,” papar Surya.

Baca:

Pelaku UMKM di Batam Diharapkan Bekali Diri dengan Program BPJS Ketenagakerjaan

Hotel dan Outsourching Diimbau Daftarkan THL-nya Masuk Program BPJS Ketenagakerjaan

Perluas Kepesertaan, BPJS TK Terapkan Program Jaminan Sosial ke Pengelola Kawasan Industri

Rapat Koordinasi BPJS TK – Disnaker Kepri, Bahas Optimalisasi Kepatuhan Pemberi Kerja