Nyaris Punah, Kondisi Mangrove di Batam Tinggal 20%

oleh -574 views
Ilustrasi kepunahan hutan mangrove. (Foto: Mongabay)

Patrolmedia.co.id, Batam – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Reformasi Gemilang (Barelang) Yusril Koto menyebutkan, PT Tay Chin Seng milik Antoni alias Apeng sudah puluhan tahun beroperasi diduga melakukan pembabatan terhadap hutan Manggrove di Batam dan sekitarnya secara ilegal aman tanpa kendala.

Ada apakah gerangan,” ujar Yusril, saat ditemui di kawasan Batam Center, Senin (15/7/2017).

Yusril blak-blakan, pengusaha arang bakau yang terkesan kebal hukum tersebut memang sangat luar biasa. Ketua LSM Barelang itu sebut Polisi Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, KP2K, dan Disperindag dinilai tutup mata.

“Arang bakau yang diekspor keluar negeri memang aneh. Mengingat arang bakau bukan termasuk barang komoditi yang boleh dieksport, namun hal ini berlangsung bertahun-tahun,” katanya.

Ia tambahkan, melihat punahnya hutan Manggrove di Batam yang hanya tinggal 20%, maka ia juga meminta kepada stake holder terkait untuk segera periksa aktifitas diduga ilegal oleh PT Tay Chin Seng.

“Apakah pantas kita berpangku tangan dan membiarkannya. Siapa yang harus bertanggung jawab atas semua itu,” tutupnya.

Perlu diketahui, pembabatan mangrove dengan berbagai alasan jelas melanggar ketentuan perundangan. Pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di antaranya diatur larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi.

Larangan pembabatan pohon di pinggir laut atau mangrove itu tertuang dalam pasal 50 Undang-Undang (UU) Kehutanan, dan diatur masalah pidananya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (Erwin)