Ditemukan 41 Pemilih Tidak Sah, KPU Solok Gelar Pemungutan Suara Ulang

oleh -2.636 views
Komisioner KPU Kota Solok Ilham Eka Putra. (Foto: Ist)

Patrolmedia.co.id, Solok – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok memastikan bakal menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 15, Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Solok.

PSU dijadwalkan bakal digelar pada Sabtu, 27 April ini setelah dikeluarkannya keputusan dengan Nomor 75/HK.03.1-kpt-1372/KPU-Kot/IV/2019.

PSU dilakukan berdasarkan temuan dan laporan dari Bawaslu Solok, adanya 41 pemilih yang tidak sah mencoblos di TPS 15 pada 17 April lalu.

Komisioner KPU Kota Solok Ilham Eka Putra mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari Bawaslu soal adanya pemilih yang tidak sah.

Setelah ditelusuri, KPU menemukan setidaknya puluhan pemilih yang tidak berhak mencoblos di TPS 15 alias beda domisili.

Baca juga: 

Walikota Solok Diperiksa Bawaslu Soal Deklarasi Sumbar Pemilih Jokowi

Gakkumdu Tangkap ‘DE’, Terduga Pelaku Politik Uang di Solok

91 Petugas KPPS Meninggal, JK Minta Pemilu Serentak Perlu Dikaji Ulang