Ditemukan 41 Pemilih Tidak Sah, KPU Solok Gelar Pemungutan Suara Ulang

oleh -2.637 views

“41 pemilih itu tidak berhak menyalurkan suaranya. Seluruh administrasi, termasuk panggilan kepada pemilih di TPS 15 sudah didistribusikan. Jadi hanya 1 TPS itu yang akan dilakukan PSU,” kata Ilham, Rabu (24/4/2019).

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Solok Triati menyebutkan 41 pemilih itu bermula dari temuan pengawas TPS setelah penghitungan suara.

Triati mengatakan pengawas TPS menemukan kejanggalan perbedaan jumlah perolehan suara. Akhirnya, temuan itu dilaporkan ke Panwas Kelurahan dan Panwascam Lubuk Sikarah.

Setelah ditelusuri bersama Panwascam Lubuk Sikarah, Bawaslu melaporkan ke KPU dan meminta untuk dilakukan pemungutan ulang suara.

“Pemilu memang hak semua warga. Tapi bagi yang tidak berhak, pemilih tidak boleh menyalurkan suaranya di luar ketentuan,” kata Triati. (Niko)