BPN Prabowo-Sandi: People Power Itu Sah, Konstitusional

oleh -768 views
Koordinator BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak. (Foto: Wowkeren.com)

Patrolmedia.co.id, Jakarta – Kubu capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi menilai mengajak massa menggunakan kekuatan untuk melawan kecurangan atau ‘people power’ merupakan hak kebebasan berpendapat.

“People power (itu) sah, konstitusional. Yang mau menghalangi people power melakukan inkonstitusional,” ujar Koordinator BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak di Media Center Prabowo-Sandi, Jakarta, Rabu (15/5/2019), seperti dilansir Bisnis.com.

Pemerintah, jelas Dahnil, tidak perlu alergi dengan kritikan. Sebab itu sebuah hal yang wajar dalam berdemokrasi dan dilindungi oleh undang-undang.

“Jangan menciptakan hantu sendiri seakan-akan people power inkonstitusional. Mengubah dasar negara merupakan makar kepada hukum kita,” jelas Dahnil.

Selama satu pekan ini, terdapat 2 orang yang dikenakan dugaan makar. Mereka adalah Eggi Sudjana dan Mayjen TNI (purn) Kivlan Zen.

Kivlan Zen dicegah bepergian ke luar negeri pada Jumat 10 Mei lalu karena diduga menyebar berita bohong dan makar. Namun, pencegahan itu dibatalkan keesokan harinya, karena Kivlan kooperatif.

Sedangkan Eggi ditahan penyidik Polda Metro Jaya sesuai surat penahanan B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Eggi Sudjana diperiksa penyidik soal dugaan tindak pidana makar selama 13 jam di Polda Metro Jaya sejak Senin, 13/5/2019), pukul 16.30 WIB.

Sebelum itu Eggi dan Kivlan menggelar aksi unjuk rasa bersama massa melalui Gerakan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (Gerak) di kantor Bawaslu.

Gerak meminta Bawaslu memproses kecurangan pemilu dan mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Amin.

Editor: Niko Irawan