BP Batam Batalkan Alokasi Lahan Tidur ke Perusahaan yang Tak Komitmen

oleh -1.032 views

“Maka secara hukum status hak tanahnya kembali ke BP Batam,” kata Harry.

Ia mengatakan, penertiban tersebut berkaitan dengan proses evaluasi alokasi yang selama ini masuk daftar lahan tidur yang tidak kunjung dilakukan pembangunan dan sudah dievaluasi oleh kantor lahan BP Batam.

Untuk PT Pulau Mas Putih sendiri sudah kami lakukan pembatalan alokasi, namun pihak PT Pulau Mas Putih masih bertahan karena lahan tersebut adalah miliknya.

“Sementara PT Obyor Sentosa Indonesia dan PT Daya Makmur Sejahtera, belum melakukan pembangunan, tapi kami temukan mereka berupaya menjual secara terang-terangan lokasi itu ke pihak lain,” jelasnys.

Menindaklanjuti evaluasi dari 2016 lalu, terdapat 2.000 titik yang tidak melakukan pembangunan berdasarkan perjanjian.

Kendati begitu, Harry menyebut tidak semua titik langsung dibatalkan, karena BP Batam masih memberikan kesempatan agar perusahaan tersebut segera melakukan pembangunan.

“Jika kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan, maka BP Batam akan mencabut alokasi tersebut,” katanya.