OTT Oknum Dishub Batam, Selain Mikol Ada Uang Tunai Rp20 Juta Disita Polisi

oleh -3.080 views
Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki menggelar konferensi pers kasus oknum Dinas Perhubungan Batam yang kena OTT terkait pengiriman mikol secara ilegal. (Foto: Ist)

Patrolmedia.co.id, Batam – Satuan Reskrim Polresta Barelang mengungkap kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum PNS Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, EF (44), terkait pengiriman minuman beralkohol secara ilegal.

EF ditangkap polisi di pelabuhan Rakyat ‘Pak Amat’ di kawasan Industri Tanjung Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki mengatakan staf Dishub tersebut menggunakan wewenangnya untuk meloloskan minuman beralkohol dari Batam ke luar Kepri secara ilegal.

“Mikol dikeluarkan tanpa prosedur peraturan yang berlaku,” kata Hengki saat konferensi pers di Mapolresta Barelang Senin, (29/7/2019).

Hasil penyelidikan dan informasi yang didapat, lanjut Hengki, tim Sat Rekrim Polresta Barelang melakukan pengintaian di pelabuhan Rakyat pada Sabtu, (27/7/2019) pagi.

Polisi mengintai EF bersama pemilik mikol inisial AC dan Adriansyah supirnya, tengah berunding di sebuah warung kopi di pasar Sei Harapan, Sekupang.