7 Kejari se-Kepri Keluarkan Surat Edaran Kepatuhan Program BPJS TK Bagi Perusahaan

oleh -1.272 views
BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejati dan Kejari se-Kepri meningkatkan koordinasi terkait penegakkan kepatuhan perusahaan dalam menjalankan program BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Patrolmedia/Erwin)

Patrolmedia.co.id, Batam – BPJS Ketenagakerjaan se-Kepri bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Kepri terus meningkatkan koordinasi untuk memastikan tenaga kerja memperoleh hak perlindungan jaminan keselamatan kerja.

Dari koordinasi tersebut, 7 Kejari se-Kepri akhirnya mengeluarkan surat edaran kepatuhan program BPJS Ketenagakerjaan bagi perusahaan yang tidak patuh.

Surat edaran itu berlaku di kabupaten/kota di Kepri, seperti Batam, Tanjungpinang, Karimun, Natuna, Lingga, Bintan, dan Anambas.

“Surat edaran ini bertujuan untuk mengimbau perusahaan terkait kewajiban tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah (Kanwil) Sumbarriau, Budiono, saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) BPJS Ketenagakerjaan se- Kepri dengan Kejati dan Kejari se Kepri, di Hotel Planet Holiday, Batam, Kamis (8/8/2019).

Hal itu juga dituangkan dalam memorandum of understanding (MoU) yang ditandatangani masing-masing Kepala Kantor Cabang dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Kepri.

Budiono berharap, dengan dikeluarkannya surat edaran dan MoU BPJS Ketenagakerjaan-Kejari, diharapkan perusahaan dapat mematuhi hukum.

“Bagi yang belum mematuhi kewajibannya, maka kejati dan kejari lah yang akan menindak perusahaan,” katanya.