Bea Cukai Batam-Kepri Sita 20 Juta Batang Rokok Ilegal

oleh -1.732 views
Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Heru Pambudi bersama Jabatan Kastam Diraja Malaysia (JKDM) menunjukkan barang bukti rokok ilegal. (Foto: Ist)

Patrolmedia.co.id, Batam – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam dan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri berhasil menyita sekitar 20 juta batang rokok ilegal yang tidak memenuhi ketentuan pita cukai. Tangkapan itu terhitung awal Januari hingga Agustus 2019.

Hal itu diungkap Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Heru Pambudi saat menghadiri Operasi Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia-Malaysia (Patkor Kastima) di pelabuhan Bintang 99 di Batam, Kamis 8/8/2019).

“Hasil penindakan rokok ilegal itu, estimasi nilai barangnya mencapai Rp 14.431.916.070. Potensi kerugian negara yang kita selelamatkan sejumlah Rp 7.468.264.260,” kata Heru.

Heru menyebut, penindakan rokok ilegal juga dilakukan pada operasi pasar dan operasi Gempur, seperti di Bandara Hang Nadim, Kantor Pos Lalu Bea Batam Center, Pelabuhan Sekupang, Pelabuhan Bintang 99, Pelabuhan Batu Ampar, dan toko-toko di wilayah Batam dan Kepri.

“Kami berkomitmen mengawasi dan menindak barang-barang ilegal untuk melindungi industri dalam negeri,” katanya.

Komitmen itu diimplementasikan dalam bentuk sinergi operasi bersama antara Bea Cukai Batam dan Kanwil DJBC Khusus Kepri.

“Hal ini kita lakukan scara kontinyu untuk mendapatkan hasil yang maksimal,” kata Heru.

Adapun rincian hasil penindakan selama tahun 2019 khusus rokok ilegal adalah:

KPU Bea Cukai Batam dengan hasil penindakan rokok ilegal sebanyak 7.926.156 batang dengan nilai barang Rp5.667.201.540. Potensi kerugian negara yang diselamatkan Rp2.932.677.720.

Sementara, Kanwil DJBC Khusus Kepri hasil penindakan rokok ilegal sebanyak 12.258.342 dengan nilaivbaranf Rp8.770.714.530. Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp4.535.586.540. (Erwin)