4 Penyelundup 38,6 Kg Sabu, Terancam Hukuman Mati

oleh -2.461 views
Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Saptono Erlangga, Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol K. Yani Sudarto dan Kasat Narkoba Polresta Barelang Abdul Rahman menggelar konferensi pers penungkapan sabu seberat 38,6 Kg. (Foto: Ist)

Patrolmedia.co.id, Batam – Empat tersangka pria berinisial TI, FS, JA dan PES yang terlibat dalam penyelundupan 38,6 Kg sabu dari Malaysia ke Batam, terancam hukuman mati.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan, dari kasus tersebut keempat tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari sanksi pasal tersebut, keempat tersangka terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

“Barang bukti 38, 6 Kg sabu yang diamankan, berhasil menyelamatkan masyarakat dari narkotika sebanyak 115.982 hingga 154.642 jiwa, dengan asumsi 1 gram digunakan 3 sampai 4 orang pengguna,” kata Erlangga, Jum’at (16/8/2019).

Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki mengatakan, pengungkapan terbongkar pada Selasa 6 Agustus 2019 pukul 05.00 wib di sekitar Pulau Kasem, Telaga Punggur, Batam.