Napi Lapas Solok Dapat Kado Remisi di Momen HUT Kemerdekaan RI ke 74

oleh -1.972 views
Wakil Wali Kota Solok Reinier memberikan remisi secara simbolis kepada napi Lapas Kelas II B Laing, Solok. (Foto: Patrolmedia/Niko Irawan)

Patrolmedia.co.id, Solok – Narapidana (Napi) di Lapas Kelas II B Laing Kota Solok mendapat kado berupa pemotongan hukuman atau remisi dari pemerintah. Remisi itu diberikan dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan RI ke 74 tahun.

Hal itu ditandai dengan diserahkannya secara simbolis surat keputusan (SK) pemberian remisi umum kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Laing oleh Wakil Wali Kota Solok Reinier.

Reinier mengatakan, momen HUT Kemerdekaan ini tentunya menjadi milik bagi segenap lapisan masyarakat termasuk bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dan Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Warga Binaan Pemasyarakatan akan diberikan Remisi (pengurangan pidana).

Remisi diberikan bagi narapidana dan anak yang untuk sementara menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak maupun Rumah Tahanan Negara.

“Remisi ini tak hanya dimaknai sebagai pemberian hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tetapi juga apresiasi negara terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri,” kata Reinier Sabtu (17/8/2019).

Melalui pemberian Remisi ini, Reinier berharap warga binaan patuh dan taat pada hukum yang ada sebagai bentuk tanggung jawab pada Tuhan dan sesama.