2.378 Napi di Kepri Dapat Remisi, 98 Diantaranya Dinyatakan Bebas

oleh -545 views
Ilustrasi napi penghuni lapas. (Foto: shutterstock)

Patrolmedia.co.id, Tanjungpinang – 2.378 narapidana (Napi) yang menghuni di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) se-Kepri mendapatkan remisi umum (RU).

Pengurangan masa tahanan itu diberikan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-74 tahun.

Dari 2.378 napi, 98 orang penerima remisi dinyatakan bebas.

Penyerahan surat keputusan (SK) remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Plt Gubernur Provinsi Kepri Isdianto kepada 2.378 warga binaan.

“Pemberian remisi ini tidak hanya di maknai sebagai hak dari warga binaan, tapi lebih dari itu merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan,” kata Isdianto di halaman Lapas Narkotika Kelas II Kijang, Sabtu (17/8/2018).

Ia menyebut warga binaan yang berhasil merubah perilaku lebih baik, meningkatkan kompetensi, dan mengembangkan keterampilan untuk hidup mandiri, akan bermanfaat ketika kembali ke tengah-tengah masyarakat.

“Melalui pemberian remisi ini, warga binaan diharapkan patuh terhadap hukum dan norma baik kepada Tuhan maupun masyarakat,” kata Isdianto.

Pemberian remisi kepada para napi itu disaksikan Asintel Danlantamal IV Letkol Laut (P) Ari Aryono, Kadiskum Lantamal IV Letkol Laut (KH) M. Muchlis, FKPD Kepri, OPD se-Kepri, Para Kepala Instansi Vertikal, Dewan Harian Daerah 45, Para Ketua Partai Politik. (Erwin)