
Patrolmedia.co.id, Batam – Petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim Batam menangkap seorang penumpang yang ketahuan membawa sabu seberat 1 kilogram di Bandara Hang Nadim Batam.
Dari pemeriksaan, tersangka yang diamankan bernama Yusrizal (40), pria asal Aceh.
“Ada 10 bungkus plastik berisi sabu yang kita amankan, tersangka menyembunyikan barang bukti (bb) di dalam tasnya,” ungkap Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Tipe B Batam Sumarna, Sabtu (21/9/2019).
Ia menyebut, Yusrizal ditangkap pada Rabu, 18 September ini, sekitar pukul 15.20 WIB di terminal keberangkatan domestik bandara internasional Hang Nadim Batam.
“Awalnya petugas Bea Cukai mencurigai terhadap barang bawaan tersangka saat pemeriksaan barang di X-ray,” kata Sumarna.
Tak mau kecolongan, Yusrizal pun di giring ke ruang hanggar untuk pemeriksaan mendalam. Hasilnya, petugas menemukan 10 bungkus plastik berisi kristal bening. Bungkusan itu diselipkan tersangka di lipatan pakaian dalam tas ranselnya.
“Hasil pengujian awal dengan NIK, diidentifikasikan barang itu merupakan Methamphetamine (sabu),” jelasnya.
Sumarna menjelaskan, setelah di uji NIK positif methamphetamine, Yusrizal dan BB dibawa ke Kantor Pelayanan Utama (KPU) BC Tipe B Batam.
“Tersangka dan BB kita serahterimakan ke BNN Provinsi Kepri untuk di proses lebih lanjut,” katanya. (Erwin)