Polisi Musnahkan 1.220,7 gram Sabu dari Penangkapan 3 Tersangka

oleh -872 views
1.220,7 gram sabu dimusnahkan dengan cara di rebus dan dibuang ke septic tank. Barang haram itu hasil tangkapan 3 tersangka, 2 diantaranya anak di bawah umur. (Foto: Ist)

Patrolmedia.co.id, Batam – Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan barang bukti (BB) sabu seberat 1.220,7 gram atau 1.2 Kg. BB tersebut merupakan hasil dari penangkapan 3 tersangka.

Ketiga tersangka itu adalah YL, AM dan EL. Mereka ditangkap dari 2 kasus yang berbeda di November 2019.

Wadir Resnarkoba Polda Kepri AKBP Pardede menjelaskan kasus pertama dengan tersangka YL ditangkap di SPBU jalan raya Bandara, Nongsa, Batam Senin (11/11/2019).

“Saat pengeledahan ditemukan satu buah plastik berisi 2 bungkus sabu seberat 220 gram dari badan dan mobil tersangka YL,” kata Pardede, saat pemusnahan BB sabu di Mapolda Kepri, Kamis (28/11/2019).

Dari jumlah 220 gram sabu atas tersangka YL, dimusnahan sebanyak 195,2 gram, pemeriksaan di Puslabfor Polri sebanyak 20,8 gram dan bukti dipengadilan 4 gram.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada kasus kedua dengan tersangka AM (anak dibawah umur) diciduk di pinggir jalan Brigjen Katamso-Sei Binti, Sagulung Batam, Kamis (14/11/2019).