34 Lahan Kampung Tua di Batam Bakal Mendapat Sertifikat Hak Milik

oleh -452 views
Ketua Tim Penyelesaian Legalitas Kampung Tua Batam, Yusfa Hendri. (Foto: Tribunbatam)

Patrolmedia.co.id, Batam – 34 lahan Kampung Tua di Batam bakal mendapat sertifikat hak milik (SHM) pada 2020 ini. Penyelesaiannya akan dilaksanakan secara bertahap.

Sebelumnya, ada 3 kampung tua dari total 37 lahan, telah mendapat sertifikat, diantaranya Tanjunggundap di Kecamatan Sagulung, kampung tua Tanjungriau di Kecamatan Sekupang dan Seibinti.

Seluas 1.456 bidang tanah di 3 kampung tua tersebut telah diterbitkan sertifikatnya pada akhir 2019 lalu.

Ketua Tim Penyelesaian Legalitas Kampung Tua Batam, Yusfa Hendri menyebutkan pelaksanaan dengan cara bertahap dibuat agar tanah yang sudah tak bermasalah bisa diterbitkan sertifikatnya.

“Misal di satu titik kampung tua, 1 atau 2 hektare yang bersih, itu kita selesaikan dulu. Sambil proses yang masih ada permasalahan. Jadi di 37 titik itu ada semua. Seperti itu pola yang akan kita usulkan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional),” kata Yusfa di Batam Centre, Senin (6/1/2019), dikutip dari mediacenter.batam.go.id.

Dari 37 titik kampung tua, terletak di 9 kecamatan dan 18 kelurahan. Total luas kampung tua dari pengukuran BPN yakni 1.103,3 hektare (ha) atau 2,65% dari total lahan pulau Batam seluas 41.500 ha.

Di dalam kampung tua terdapat hutan lindung seluas 29,8 ha, kemudian 21,05 ha kawasan hutan yang masuk Dampak Penting dan Cakupan Luas serta bernilai Strategis (DPCLS).

Dari luas itu ada hak pengelolaan lahan (HPL) Badan Pengusahaan (BP) Batam seluas 184,9 ha. Serta proses HPL seluas 314,5 ha dan lahan yang telah dialokasikan (PL) seluas 380,7 ha.

Ketua Umum RKWB Makmur Ismail berharap tahun 2020 ini semua bidang lahan di kampung tua sudah bersertifikat.

Meski pemerintah pusat menargetkan penyelesaian legalitas kampung tua ini dalam waktu maksimal 2 tahun.

“2020 ini, 34 kampung tua kami harapkan bisa diterbitkan sertifikatnya,” kata Makmur.

Editor: Fatmi Rahim