Laporan Jalan Ditempat, Rahmawaty Korban Penipuan Lapor ke Polda Kepri

oleh -2.084 views
Rahmawaty didampingi pengacaranya, Sfumboro Laia, SH dan Miftahuddin, SH, saat mendatangi Polda Kepri terkait kasus penipuan. (Foto: Ist)

“…Saya hanya mohon perlindungan dan kepastian hukum sama bapak Kapolda Kepri…”

Patrolmedia.co.id, Batam – Rahmawaty (42), korban penipuan dan penggelapan mendatangi Polda Kepri untuk melaporkan kasus yang dialaminya.

Rahmawaty datang didampingi penasihat hukum Sofumboro Laia, SH dan Miftahuddin, SH untuk meminta perlindungan hukum kepada Kapolda Kepri.

Sebelumnya, Rahmawaty sudah melaporkan kasusnya ke Polresta Barelang dengan Nomor:LP-B/1048/VIII/2017/KEPRI/SPK-Polresta Barelang, tertanggal 04 Agustus 2017.

Namun laporan itu ia nilai terkesan jalan di tempat.

“Padahal sesuai SP2HP yang kami terima, terlapor Jackie sudah tersangka. Saya hanya mohon perlindungan dan kepastian hukum sama bapak Kapolda Kepri,” kata Rahma Kamis (30/1/2020) pagi, di Mapolda.

Rahma menceritakan, pada 3 November 2015 lalu, terlapor Jackie meminta modal kepada Rahmawaty sebesar Rp500 juta. Uangitu digunakan sebagai modal proyek repair apal di PT. Pasifik Jaya Lintasindo Mandiri milik terlapor.

Bahkan terlapor menjanjikan untung yang didapat dari proyek langsung dibagi 2 kalau pekerjaan selesai.

Dengan iming-iming terlapor, Rahma tertarik, sehingga dirinya bersedia memberikan modal sebesar Rp500 juta. Korban setor melalui rekening bersama dengan terlapor yang dibuat di Bank OCBC Batam Centre.

“Sekitar 6 bulan berjalan sampai proyek repair kapal selesai, tapi setelah Jackie tak mau mengembalikan modal atau keuntungan yang dijanjikan,” sebutnya.

Menurut Rahma, sesuai perhitungan internal melalui akuntan publik, ada keuntungan Rp1,1 miliar. Jika dibagi 2 keuntungan yang harus didapatnya sebesar Rp550 juta ditambah modal awal Rp500 juta.