Kasus Korupsi Tribun Lapangan Merdeka Solok Sudah P21

oleh -3.477 views
Mantan Kepala Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Solok, Jaralis saat menjalani proses pemeriksaan di Kejari Solok. (Foto: Ist)

Patrolmedia.co.id, Solok – Kasus dugaan korupsi pembangunan tribun Lapangan Merdeka Kota Solok, Sumatera Barat dengan tersangka Jaralis mantan Kepala Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Solok, dan Syofia Handayani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
akhirnya sudah P21 atau tahap 2.

Kedua tersangka dan barang bukti diserahkan oleh penyidik dari Subdit III Tipidkor Polda Sumbar ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (12/2/2020) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok.

Kedua tersangka dan barang bukti diterima oleh Kasi Penuntutan Kejati Sumbar, Yulius Caesar dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Solok, Muhammad Akbar Sirait dan tim JPU lainnya.

Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Solok, Donny Haryono Setiawan mengatakan saat ini sudah masuk proses tahap II kasus dugaan korupsi pembangunan tribun lapangan Merdeka, Kota Solok.

“Kedua tersangka dan barang bukti sudah kita terima untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kajari Solok, Donny H Setiawan didampingi Kasi Intel, Ulfan Yustian Arif.

Dalam kasus itu, berkas kedua tersangka dipisah (Split). Untuk sementara, kedua tersangka masih menjalani proses pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Solok. Bisa saja, keduanya langsung ditahan.

Donny mengatakan tersangka Syofia Handayani selaku KPA di Dinas Perkim dan sebagai PPK Proyek pembangunan tribun Lapangan Merdeka bersama Jaralis, saat itu sebagai Pengguna Anggaran (PA). Mereka diduga melakukan mark up volume pekerjaan.