Sosialisasikan Aturan Baru, HIPO Kepri Gelar Rapimda

oleh -1.618 views

Kemudian, Bambang menyebut DPP HIPO tengah mempersiapkan beberapa badan usaha milik HIPO seperti HI Store, Hi Pay, Produk kesehatan Sammin dan lainnya untuk segera di pasarkan.

“Kita berharap dengan aturan baru ini masyarakat tak lagi sanksi mengikuti program HIPO, karena organisasi berkomitmen ingin mensejahterakan anggota sesuai dengan 5 pilar yakni, mensejahterakan, memanusiakan, mendampingi, mencerdaskan dan membahagiakan,” paparnya.

Disamping itu Bambang juga menegaskan agar kader tak keliru dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat atas program yang dijalankan HIPO.

Melalui aturan baru yang telah dikeluarkan, organisasi HIPO perlu mengantisipasi atas tudingan yang beredar di publik terkait dugaan investasi bodong atau money game yang di lakukan HIPO.

“Hal hal yang menimbulkan kontradiktif sebelumnya, maka hasil Rapimnas, dapat dipastikan HIPO tidak melakukan apa yang di tuduhkan selama ini, kita perketat melalui aturan baru sesuai dengan aturan Undang Undang yang berlaku,” jelasnya.

Ia berharap melalui Rapimda, seluruh pengurus struktural dan kader fungsional benar benar memahami aturan baru hasil dari keputusan Rapimnas.

“Karena melalui surat edaran DPP HIPO yang di kirim ke semua DPD di 33 provinsi, masih ada yang belum memahami, maka pada aturan baru kita mengedukasi para kader agar tidak keliru lagi dalam mensosialisasikan program HIPO ke masyarakat,” jelasnya. (Erwin)