BPJAMSOSTEK Pastikan Pekerja Work From Home Tetap Dapat JKK

oleh -742 views
Ilustrasi Work From Home (WFH). (Foto: net)

Patrolmedia.co.id, Batam – BPJS Ketenagakerjaan yang kini akrab disapa BPJAMSOSTEK, memastikan layanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tetap berlaku bagi pekerja di perusahaan yang tengah melaksanakan Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah.

WFH diberlakukan guna mendukung usaha pemerintah dalam menekan risiko penularan Virus Corona atau Covid-19 di ruang publik, termasuk aktifitas perkantoran.

“Benar, syaratnya perusahaan bisa melaporkan karyawannya yang bekerja dari rumah
dan JKK dalam hubungan kerja,” kata Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Batam Nagoya Surya Rizal, melalui pesan WhatsApp, Kamis (19/3/2020) pagi.

Bagi perusahaan di Batam yang memberlakukan skema WFH agar memberitahukan kepada BPJAMSOSTEK Batam Nagoya melalui surat dengan informasi diantaranya, melampirkan periode pelaksanaan WFH dengan rincian tanggal mulai dan berakhirnya.

Surya menjelaskan, selama pelaksanaan WFH, perlindungan (JKK) kepada para pekerja berlaku hanya untuk aktivitas yang berkaitan dengan pekerjaan saja.

“Jadi perlindungan (JKK) berlaku kalau terjadi cedera atau kecelakaan selama jam kerja di rumah, bukan diakibatkan oleh aktivitas lainnya seperti aktivitas rumah tangga, ini tidak berlaku,” katanya.

Ia menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan memastikan tetap memberikan perlindungan dan manfaat ke peserta termasuk melalui program JKK.

“Selama kebijakan WFH ini, kami pastikan semua peserta tetap terlindungi dan menerima manfaatnya,” kata Surya.

Saat ini, Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya telah dilengkapi thermal gun untuk mengecek suhu tubuh peserta.

Setiap peserta yang masuk dalam ruang pelayanan kantor cabang BPJAMSOSTEK Nagoya, harus menggunakan masker.

Selain itu, BPJAMSOSTEK Nagoya juga menyediakan fasilitas hand sanitizer atau pembersih tangan antiseptik bagi peserta. (Erwin)